BATURAJA OKU-Beberapa bulan yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan khabar tak sedap dimana antara Kades dan Ketua BPD saling bermusuhan, bahkan BPD nya melaporkan oknum Kades oleh Ketua BPD Way Heling Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU berinisial AR (57). Hari ini bertempat di Mapolres OKU dilaksanakan press rilis tentang penangkapan oknum Ketua BPD Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti, Senin (12/08).
Ditangkapnya AR oleh Anggota Polsek Lengkiti. Pelaku dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Melati namanya kita samarkan yang berumur 12 tahun yang saat ini berstatus sebagai pelajar.
Dikatakan Kapolres OKU AKBP Drs. NK Widayana Sulandari di dampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, pada press rilis, bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila (cabul) pada anak berusia 12 tahun yang tidak lain merupakan anak adik iparnya sendiri.
Kronologisnya, pada saat itu korban yang tak lain merupakan adik ipar pelaku, sedang bermalam di rumah pelaku (AR). Saat tengah malam pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur. Kemudian mengajak korban ke salah satu kamar yang ada di rumah pelaku. Pada awalnya korban sempat menolak ajakan pelaku.
Pelaku memaksa korban untuk menuruti kehendaknya. Setelah tiba di kamar, pelaku mencabuli dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Pelaku juga membuka paksa celana dalam korban. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang Rp 50 ribu dan pelaku mengancam untuk tidak memberi tahu siapapun.
Tersangka sudah tiga kali melakukan cabul sejak Juni 2017 sampai dengan tahun 2019 dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tuanya, apabila perlakuannya disampaikan kepada orang tuanya, maka ia akan dibunuh oleh pelaku setelah melakukan perbuatan bejatnya, ujar Kapolres.
Pelaku ini, lanjut Kapolres, melakukan perbuatan cabul dirumahnya pada siang hari, dimana korban dipaksa melayani nafsu dari pada tersangka, sehingga anak ini menjadi korban pencabulan oleh tersangka, sehingga Melati trauma apabila mengingat perlakukan oknum BPD tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seharusnya pelaku melindungi anak tersebut, dimana yang bersangkutan masih keluarga sendiri (adik iparnya), bukannya melakukan sebagaimana perbuatan bejatnya kepada Melati, pungkasnya (yudi)