
PALEMBANG-Menindak lanjuti edaran Mendikbud No 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, mendapat dukungan penuh dari SMK Negeri 2 Palembang.
Meski demikian, pihak sekolah pun berharap untuk Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) tetap dilaksanakan. Karena sertifikat kompetensi tidak bisa didapat tanpa melalui assesment. Mengingat lulusan SMK dipersiapkan dunia kerja dan sertifikat kompetensi merupakan pengakuan dari DUDI/LSP.
Setelah adanya edaran tersebut, kami menghentikan kegiatan Ujian Satuan Pendidikan (USP) manual yang sudah digelar dari tanggal 23 Maret kemarin, dan diganti dengan penilaian dari nilai raport, nilai hasil tes dan atau prestasi yang diperoleh sebelumnya, jelas Kepala SMK Negeri 2 Palembang, Zulkarnain. Kamis (26/3/2020).
Dikatakan Zulkarnain, saat ini pihaknya siap menunggu petunjuk lebih lanjut terkait UKK ini. Saya berharap hanya diundur untuk UKK dengan model ketentuan setelah kelulusan bisa dilakukan jika kondisi sudah stabil, ujarnya.
Menurutnya, Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada sumber daya manusianya. Tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil salah satunya dapat dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang dinamis.
SMK merupakan salah satu lembaga pendidikan vokasi yang menyiapkan tenaga terampil siap kerja. Lulusan SMK pun mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang bisa digunakan untuk mencari kerja di dunia usaha atau dunia industry, ujarnya.
Oleh karena itu, Zulkarnain berharap pelaksanaan UKK dapat dilaksanaka meski waktunya belum ditentukan hingga menunggu keadaan benar-benar memungkinkan.
Yang penting UKK tetap dilasanakan jika kondisi memungkinkan meskipun waktunya diundur, karena dari hasil UKK sangat penting untuk melihat kompetensi seorang siswa untuk memasuki dunia kerja, pungkasnya (int).