Polres OKU Luncurkan Mobil SKCK Keliling

oleh -267 Dilihat
Kasat Intel Polres OKU, AKP M Yunus

BATURAJA OKU-Usai press release ungkap kasus pembobolan ATM di SPBU Air Paoh, Polres OKU melanjutkan peluncurkan mobil pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling di wilayah hukum Polres OKU. Bertempat di Halaman Depan Mapolres OKU, Kamis (16/1/2020).

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk, SH, MH mengatakan, peluncuran mobil SKCK keliling itu merupakan wujud pelayanan masyarakat dan mengurangi tindak pidana korupsi. Dan mobil SKCK ini juga berkat keberhasilan Polres OKU dalam menerapkan Zona Integritas menuju WBK.

Untuk diketahui, Polres OKU menjadi salah satu Polres percontohan di Polda Sumsel. Dengan predikat pelayanan publik terbaik (A+) yang diberikan langsung oleh Kemenpan RB di Jakarta baru-baru in, maka Polres OKU diganjar dengan hadiah mobil SKCK keliling, 5 unit motor dan lain sebagainya.

Dengan adanya mobil SKCK keliling, diharapkan masyarakat dapat langsung membuat SKCK tanpa harus mendatangi Polres. Jadi peluncuran mobil SKCK ini adalah cara kami meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi prilaku koruptif.

Kapolres jelaskan syarat pembuatan SKCK

Kalau nanti manfaatnya sesuai keinginan masyarakat, mudah-mudahan dapat ditambahkan lagi oleh Polda Sumsel jumlah mobil SKCK, sehingga kami bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Kapolres OKU.

Sementara itu, lanjut Kapolres, lokasi dan waktu mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial Polres dan Polsek yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang, katanya.

Ditempat yang sama Kasat Intelkam Polres OKU AKP M. Yunus mengungkapkan, sistem mobil SKCK keliling sama dengan sistem pelayanan SKCK di Polres. Mobil keliling SKCK berbasis online itu berisi data catatan kriminal masyarakat.

Mobil SKCK ini memnggunakan web-base aplikasi, artinya mobil SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Seluruh data kriminal itu diinput oleh Polres dan dikeluarkan oleh Mabes Polri, ungkap Yunus.

Baca Juga :   PJ Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Agenda Pembukaan Rapat Penyerahan Dokumen RPPA TA 2022

Bagi masyarakat yang berminat mengurus SKCK di mobil SKCK keliling, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan foto berwarba 4×6 lembar.

Kapolres dengarkan penjelasan petugas SKCK

Selembar (SKCK) ini sangat penting, karena jika tidak memilikinya, pelamar tidak bisa bekerja atau belajar. Semuanya pun akan terhambat. Maka itu kami selalu mengoptimalkan pelayanan ini, ungkap Yunus.

Sebelumnya pembuatan SKCK di Polres OKU sudah jalan yang kita namakan program SOREO (SKCK On The Road) di beberapa titik di Kabupaten OKU. Soreo ini merupakan program terobosan Kapolres OKU dalam  memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Lebih mempermudah masyarakat untuk mengurus SKCK, ujarnya. Soreo ini lanjutnya digelar secara rutin di beberapa titik di Kabupaten OKU termasuk ke daerah pelosok.

Hari ini kita gelar di halaman parkir Kantor Camat Sosoh Buay Rayap, besoknya di Kecamatan lain. Diharapkan animo masyarakat antusias dalam memanfaatkan program Soreo ini, harapnya.

Masyarakat bisa membuat baru atau memperpanjang SKCK di program Soreo ini, masa berlaku SKCK hanya 6 bulan dengan biaya hanya Rp 30 ribu, pungkasnya (yudi).