Istri Kolonel Kav Hendi Suhendi Menangis saat Serah Terima Jabatan Dandim 1417/Kendari

oleh -339 Dilihat
Sertijab Dandim 1417/Kendari

KENDARI-Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Komandan Kodim 1417/Kendari. Pencopotan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

Kolonel Kav Hendi Suhendi, yang baru menjambat sebagai Dandim 1417 Kendari. Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN. Berdasarkan pantauan media, IPDN hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata. Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya. Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Istri mantan Dandim menangis saat Sertijab

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim. Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua,” ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

Ambil hikmah buat kita semua, kata Hendi. Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook. Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Suasana haru saat Sertijab Dandim Kendari

Sebelum serah terima jabatan, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Surahawandi, memberikan arahan kepada para prajurit TNI Angkatan Darat di Aula Markas Korem 143 Halu Oloe.

Baca Juga :   Pemkab OKU Selatan Terima Hibah Aset Dari Kementrian PUPR

Menurut Mayjen Surawahadi, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, karena dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2014, tentang ketaatan. Jadi begini, dari perintah yang disampaikan, ketaatan terhadap perintah.

Suami harus membimbing istrinya dan juga keluarganya, dari ketaatan itu di tentara tidak ada tawar menawar. Dari mulai sumpah prajurit dan undang-undang itu kena semua, memang diumum tidak semuanya tersoalisasi hal seperti ini, tapi itulah ketentuan kita.

Makanya kalau mau jadi tentara ikuti aturan, jelas Mayjen Surawahadi. Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi, akan menjalani proses hukum di internal Militer, sementara istrinya akan menjalani proses hukum secara umum, (int).