Bupati dan Wabup Segera Tempati Kembali Kantor Pemkab OKU

oleh -259 Dilihat
Bupati OKU dan Kadin PU PR Pemkab OKU

BATURAJA OKU-Rehab Gedung Pemkab OKU atau kantor Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel. Pada bulan Juni 2018 yang lalu kantor Pemkab OKU mulai direhap, dan Bupati dan Wabup OKU pindah kantor sementara di Hotel Baturaja. Sekarang ini rehap kantor tersebut sudah mencapai tahap akhir dan bakal segera rampung dikerjakan dalam bulan Desember ini. Dari pantauan kantor Pemkab segera ditempati kembali oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU pada awal tahun 2019 nanti, sebagaimana yang disampaikan Kadin PU PR H. Helman, Kamis (20/12).

Ditambahkan Helman, ada beberapa ruangan yang direnovasi berat, selain ruangan Bupati dan Wabup dalam pengerjaan rehab gedung Pemkab OKU, terdapat juga ruang bagian Humas dan Protokol, Hukum dan HAM, Tata Pemerintahan (Tapem), serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Kendati demikian interior dan seluruh atap bangunan seratus persen diganti baru dengan atap rangka baja yang tahan karat, ujarnya.

Kantor Bupati dan Wabup OKU

Selama dalam proses pengerjaan dirinya selaku Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkab OKU yang membawahi pengerjaan rehap proyek tidak ada hambatan dan semua berjalan lancar sesuai prosedur dengan pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Alhamdulilah sepertinya semua telah berjalan sesuai prosedur tanpa ada hambatan yang bisa menghalangi jalannya proyek, misalkan cuaca dan hal lainnya. Semua telah rampung tepat pada waktunya di bulan Desember 2018, di bulan Januari 2019 Kantor Bupati dan Wakil Bupati Pemkab OKU siap dipungsikan seperti sebelumnya, kata Helman usai mengikuti sidang paripurna DPRD OKU.

Kadin PU PR, Ir. H. Helman, MM

Dijelaskannya, meski masa pelaksanaannya terbilang cukup pendek sehingga harus dikerjakan super ektra agar mencapai target, tetapi Kantor Bupati dan Wakil Bupati OKU serta bagian pendukungnya dapat dipungsikan sebagaimana biasanya pada awal tahun 2019, sembari pihaknya terus melakukan masa pemeliharaan selama enam bulan mendatang sebagaimana perjanjian sebelumnya, ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab OKU Penuhi 10 Dari 17 Standart LPSE 2014 Dari LKPP Pusat

Nantinya begitu proyek selesai, dari kontraktor menyerahkan ke Dinas PU dan Penataan Ruang dan setelah enam bulan masa pemeliharaan, baru kami serahkan kepada Bupati OKU, dimana pada masa pemeliharaan tersebut apabila ada kerusakan dan atau hal-hal yang kurang baik, kami akan melakukan perbaikan bila dianggap masih kurang. Namun untuk pemasangan pendingin ruangan (AC) dan lainnya, itu bukan kewenangan kami, pungkasnya (yudi).