BPS OKU Lakukan Survei Pelaksanaan Hasil Reformasi Birokrasi di Mapolres OKU

oleh -246 Dilihat
Kepala BPS, Bupati dan Kapolres OKU

BATURAJA OKU-Menindaklanjuti Surat KemenPAN RB 10 Agustus 2018 dan Deputi Bidang Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS RI 14 Agustus 2018 perihal Survei Pelaksanaan Hasil Reformasi Birokrasi (SPHRB) tahun 2018, maka BPS OKU melakukan SPHRB tahun 2018 di lingkup Polres OKU. Menurut Kepala BPS Budiriyanto pelaksanaan dilakukan setelah bertemu Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari disela-sela kegiatan peringatan HUT ke-73 RI beberapa waktu lalu.

Budiriyanto menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Hasil survei diharapkan akan memberikan gambaran tentang penilaian masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah sebagai cerminan dari kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi, ujarnya.

Pejabat BPS saat bertemu Wakapolres OKU

Survei akan dilakukan bulan Agustus-November 2018 di unit-unit pelayanan yang telah dipilih di kementerian/Lembaga, dan unit-unit pelayanan yang terkait dengan kependudukan dan catatan sipil, palayanan terpadu satu pintu, dan rumah sakit di pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sementara survei yang dilakukan oleh BPS OKU di Polres OKU  dilaksanakan tanggal 20-25 Agustus 2018.

Survei ini nantinya akan menghasilkan Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Indeks yang diperoleh berfungsi sebagai pendukung penilaian komponen hasil yang tertuang dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE-RB). Kedua indeks persepsi tersebut diharapkan mampu menggambarkan kualitas pelayanan dan perilaku koruptif setiap Instansi Pemerintah. Selain itu hasil survei juga dijadikan dasar peyusunan rekomendasi bagi Instansi Pemerintalh terkait untuk perbaikan kualitas pelayanan.

Kepala BPS OKU Ir Budiriyanto MAP

Dijelaskan Kepala BPS Budiriyanto,  masalah Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan RB adalah meningkatnya kualitas pelayanan. Masyarakat banyak menyoroti penyimpangan prosedur layanan yang tidak sesuai standar dan indikasi adanya peluang dan perilaku korupsi.

Baca Juga :   Enos Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumsel Babel Tahun Buku 2021

Untuk mengukur apakah sasaran reformasi birokrasi tercapai atau tidak, maka setiap Instansi Pemerintah baik Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan evaluasi pelaksananaan reformasi birokrasi secara mandiri setiap tahun, yang dikenal sebagai penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB).

Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Permen PAN RB Nomor 52 Tahun 2014 mengatur tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, KemenPANRB mengukur evaluasi ekstermal RB dan Zona Integritas Instansi Pemerintah melalui Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tutup Kepala BPS OKU (yudi)