BUPATI OKUS SAMPAIKAN RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2017

oleh -211 Dilihat
Bupati OKUS Popo Ali

MUARADUA OKUS-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan telah digelar tadi pagi di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan, Rabu (18/07). Sidang Paripurna ini digelar dalam rangka Penyampaian Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian Laporan Reses Kedua DPRD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2018.

Sidang Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali. Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Yohana Yudayanti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan H. Wancik Rasyid, Para FKPD, Para Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi. Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Camat, dan Para Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Yohana Yuda Yanti, dengan agenda pertama pada persidangan ini mendengarkan penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan  Bupati OKU Selatan.

Angota DPRD OKU Selatan

Bupati OKU Selatan Popo Ali menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan antara lain berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 28 Mei 2018 Nomor : 32.A/LHP/XVIII.PLG/05/2018. Setelah melakukan pengujian terhadap Laporan Keuangan, sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap Perundang-Undangan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini yang sangat membanggakan, yaitu Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Baca Juga :   H. Lanosin Hamzah (Enos) Didaulat Menjadi Ketua Umum Porprov Lemkari Sumsel
Para Kepala SKPD OKU Selatan

Predikat WTP ini adalah yang ke empat kalinya diraih secara berturut-turut oleh Pemkab OKU Selatan, prestasi ini telah dipertahankan dengan penuh kerja keras dan komitmen dalam menertibkan pengelolaan keuangan dan aset yang kita miliki. Opini WTP yang telah diraih merupakan keberhasilan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten OKU Selatan. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari seluruh SKPD, dan tentu saja dukungan dari para Dewan yang terhormat dalam proses Penyusunan dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selalu berada dalam koridor Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam pidatonya Bupati juga menyampaikan Realisasi
Pendapatan Daerah Rp 1.222.264.959.242,97 per 31 Desember 2017 dari target sebesar Rp 1.258.607.949.423,12. Dilanjutkan dengan Realisasi Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp 1.213.827.297.222,44 atau sebesar 92,87% dari rencana belanja yaitu sebesar Rp 1.307.009.246.751,04. Pelaksanaan penggunaan belanja daerah dilakukan melalui upaya peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi.

Hal ini merupakan keberhasilan anggaran berbasis kinerja yang telah dilaksanakan, sehingga sisa anggaran tidak lagi dipandang sebagai kekurangan akuratan perencanaan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran yang sesuai dengan peraturan, situasi dan kondisi daerah. Dalam kesempatan ini juga usai Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian hasil laporan Reses masa sidang kedua tahun 2018 yang disampaikan empat perwakilan yang berasal dari tiap-tiap Daerah Pilihannya. (ydk)