GUBERNUR SUMSEL, Oktober 2020 Gelar Program Pemutihan Pokok, Bunga dan Adm PKB

oleh -317 Dilihat
Kepala UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilaya OKU Humaniora Basili Basmark, SE

BATURAJA,Samudra.News-Berita gembira bagi Wajib Pajak, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM melalui Kepala UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilaya OKU Humaniora Basili Basmark, SE atau yang biasa dipanggil Billi saat dijumpai di Ruang Kerjanya Kantor Samsat OKU 1, Kamis (1//10/2020).

Sesuai dengan Pergub Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel.

Herman Deru memperpanjang masa pemutihan tersebut hingga 31 Oktober 2020 mendatang, Bahkan Pokok Pajak kendaraan bermotor yang tertunggak ikut dihapuskan. Kalau dibulan Agustus hingga 30 September 2020 hanya Bunga Pajak dan sanksi Administrasinya saja, ujarnya.

Dilanjutkan Billi, Gubernur Herman Deru beralasan perpanjangan insentif diambil lantaran antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan sangat tinggi, sehingga memerlukan waktu ekstra agar semua pemilik kendaraan memanfaatkan program tersebut.

Menurut Billi, program tersebut menjadi salah satu strategi Pemprov Sumsel mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak. Jadi tidak hanya dendanya saja. Tapi juga pokok pajaknya.

Misalnya Wajib Pajak (WP) menunggak lima (5) tahun, pokoknya yang 4 tahun dihapuskan. Sehingga hanya bayar satu tahun saja. Ia mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat ditengah pelemahan ekonomi akibat situasi pandemi Covid-19 dan sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah, kata Billi.

Mulai hari ini, Kamis (1/10/2020) Pergubnya mulai berlaku, tambah Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah OKU. Billi menjelaskan aturan main dalam Pergub tersebut. Menurutnya, untuk wajib pajak (WP) yang menunggak pajak di atas 2 tahun hanya akan membayar 1 tahun pajak yang tertunggak ditambah dengan tagihan pajak tahun berjalan, ujarnya.

Baca Juga :   Anggota KORPRI Harus Terus Bergerak Mencari Terobosan dan Inovasi

Jadi ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang tunggakan pajaknya hanya satu tahun, sebab, Wajib Pajak tetap harus membayar pajaknya yang tertunggak. Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Samsat OKU untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, pungkasnya (yudi).