BATURAJA,Samudra.News-Rapat Paripurna Ke-X DPRD OKU Dalam Rangka Pembahasan Raperda OKU Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2019, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (15/06/2020).
Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM, Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH, Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, SAP, MIPol, Ketua PN Baturaja Agus Safuan Amijaya, SH. MH, Perwakilan Kajari OKU,
Kemudian Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Anggota DPRD OKU, Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Sekwan H. A Karim, SE, MT, Staf Ahli, Asisten, OPD, BUMN, BUMS, BUMD, Perbankan, Camat, Kabag, dan Undangan lainnya.
Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, mengatakan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan juga berfungsi sebagai evaluasi terhadap Perda tentang APBD yang telah ditetapkan.
Dengan diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri, diperlukan kesiapan dan upaya daerah untuk mensejahterakan seluruh komponen masyarakat.
Ditempat yang sama, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU tahun anggaran 2019 yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk kelima kali berturut-turut.
Dalam pencapaian LKPD tahun anggaran 2019 pemerintah Kabupaten OKU menyerahkan LKPD tahun 2019 kepada BPK RI tercepat ketiga se Indonesia. Pencapaian ini tentunya atas kerjasama yang baik antara jajaran Eksekutif dengan Legislatif.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama, didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan Pemda untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Raperda. Selain itu, didalam PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
LKPD OKU tahun anggaran 2019, agar dapat dibahas dan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. LKPD OKU sudah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, ujarnya.
Pada kesempatan ini, Bupati OKU menyampaikan dokumen Raperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada Ketua DPRD OKU disaksikan unsur Forkopimda.
Ketua DPRD OKU mengatakan selanjutnya Raperda pertanggungjawaban ini akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD selama dua hari dari tanggal 22 sampai 23 Juni 2020.
Dalam memberikan tanggapan terhadap semua materi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing, yang telah memberikan masukan, mungkin jawaban ini belum memenuhi harapan anggota dewan, Bupati mengajak anggota dewan untuk membahas lebih lanjut dalam forum rapat panitia khusus dewan selanjutnya.
Mengenai Raperda OKU tentang keolahragaan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU Yopi Sahrudin, SSos mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD OKU atas pendapat Bupati OKU materi muatan Perda inisiatif DPRD OKU yang berjudul “Keolahragaan”, akan dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD OKU materi Raperda tahap kesatu tahun 2019 ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus DPRD OKU bersama OPD terkait setelah selesainya pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, pungkasnya (yudi).