5 Raperda Disahkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD OKU

oleh -87 Dilihat

BATURAJA,Samudra.News-Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-XLVII dengan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas disetujuinya dan disahkannya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten OKU menjadi Perda Kabupaten OKU. Bertempat di Gedung DPRD OKU, Senin (20/10/2025).

Dari pantauan media acara tersebut selain Bupati OKU juga dihadiri Wakil Ketua II Parwanto, SH, MH, Forkopimda OKU, Kepala OPD, Anggota DPRD OKU, Kabag, para Camat dan tamu undangan lainnya.

Adapun pengesahan 5 Raperda yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif Pemkab OKU dan 1 Raperda Inisiatif DPRD OKU itu ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Wakil Ketua I DPRD OKU H. Rudi Hartono dalam Rapat Paripurna ke-XLVII DPRD OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025.

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-XLVII dengan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas disetujuinya dan disahkannya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten OKU menjadi Perda Kabupaten OKU

Rapat Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD OKU dan dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama terkait pembahasan Raperda Kabupaten OKU Tahun 2025.

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD OKU yang telah menyetujui 5 Raperda menjadi Perda Kabupaten OKU,” ucapnya.

F

Pada rapat paripurna ini, masing-masing fraksi menyatakan setuju 5 Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten OKU.

Untuk 5 Raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten OKU yaitu, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda), Raperda tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol,

Raperda tentang pelindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang produk hukum daerah.(**)

 

Baca Juga :   Dua Lulusan Terbaik Akademi Militer 1992 Kini Jadi Jenderal Bintang Satu