5 Caleg Yang Gugur Sebelum Berkompetisi di Pileg 2019

oleh -191 Dilihat
Naning Wijaya ST, Ketua KPU OKU

BATURAJA OKU-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggugurkan lima (5) calon legislatif (Caleg) DPRD OKU yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lima caleg tersebut yakni :

(1). H. Sartono Hasopa, SE dari Dapil 1 nomor urut 5 dari Partai PBB,.

(2), Muahammad Rafiquddin dari Dapil 4 nomor urut 6 dari Partai PKB,.

(3). Suhardi dari Dapil 3 nomor urut 5 dari Partai PKB,.

(4). Meka Adensi dari Dapil 3 nomor urut 7 dari Partai PKB,.

(5). Epri Yannedi dari Dapil 4 nomor urut 3 dari Partai Nasdem.

Kata Ketua KPU Naning Wijaya di kantor KPU, Kemelak, Baturaja Timur-OKU, Kamis (20/09).

Kelimanya dicoret lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari tempatnya bekerja. Suhardi dari PKB dan Epri Yannedi dari Partai Nasdem adalah Pegawai BUMN, H Sartono Hasopa SE dari PBB dan Muhammad Rafiquddi dari PKB masih tercatat sebagai Ketua RW dan Ketua RT sedangkan Meka Adensi dari PKB dikarenakan “Mengundurkan Diri”. Atas dasar hal tersebut, KPU OKU memilih untuk mencoret ke limanya, dan tidak memasukkan nama lima orang tersebut dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Pungkasnya (yudi)

Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten OKU :

DCT DAPIL 1 full ok

DCT DAPIL 2 full

DCT DAPIL 3 full

DCT DAPIL 4 full

 

Baca Juga :   Sofian Saleh, Caleg DPR RI Rutin Bersilaturahmi di Dapil 2 Sumsel