150 Anggota BPD Tiga Kecamatan Mengucapkan Sumpah Janji di Gedung Kesenian Baturaja

oleh -156 Dilihat
Bupati melantik Anggota BPD terpilih

BATURAJA OKU-Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Kuryana Azis mengambil sumpah/janji anggota Badan Permu­syawaratan Desa (BPD) terpi­lih untuk tiga Kecamatan yakni Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat dan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU periode 2019-2025 bertempat di Gedung Kesenian Baturaja-OKU, Selasa (26/02).

Dari pantauan media, acara tersebut dihadiri oleh Kepala OPD termasuk Kadis PMD OKU, Para Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat. Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebelum  dilanjutkan pengambilan sumpah janji, Bupati membacakan keputusan nomor 141/126/KPTS/XXVII/2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Pengesahan Penetapan Anggota BPD di tiga Kecamatan masa bhakti 2019-2025.

Para penerima penghargaan dari BPJS

Selesai pengambilan sumpah jaji dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara Pengambilan sumpah jajnji secara simbolis. oleh yang memamdu pembacaan Sumpah janji, perwakilan anggota BPD dan para saksi. Sebelum acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturaja Timur.

Bupati OKU menegaskan, nan­tinya BPD dalam kedudukan­nya harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan Ke­pala Desa, sehingga BPD tidak memiliki kapasitas yang dapat menjatuhkan Ka­des, yang sebe­lumnya dipilih masyarakat secara demo­kratis, begitupun sebaliknya. BPD adalah mitra Kades dalam pemerintahan di Desa.

Sambutan Bupati OKU, H. Kuryana Azis

BPD harus tetap melaku­kan fungsinya, sebagai penga­was kinerja kades, guna me­mastikan kades melaksana­kan pemerintahan desa, sesuai dengan ketentuan perdes yang sebelumnya disepakati bersa­ma, tujuannya sebagai aplikasi dari penjabaran visi dan misi ka­des itu sendiri, ujar Bupati OKU.

Sebab, salah satu fungsi BPD, kata Bupati, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, di­mulai dari penyiapan Perdes tentang RPJM-Des, RKP-Des, APBDes sampai dengan Perdes yang berkenaan de­ngan kebijakan-kebijakan stra­tegis desa, dalam meng­embangkan segala potensi dan kearifan desa, yang sebe­lum­nya diambil melalui penya­ringan berbagai aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga :   Sinergikan SMP Program Gubernur, Pemkab OKUT Gandeng PT. Simco Anugerah
Bupati poto bersama BPD Baturaja Timur

Karena kita ketahui, BPD dan kades sama-sama memi­liki fungsi strategis dalam menyiapkan kebijakan peme­rintahan desa. Kuryana Azis juga mengucapkan te­rima ka­sih kepada Anggota BPD perio­de sebelumnya atas darma bak­tinya dan kerja kerasnya se­lama ini dalam membangun desa dan kepada seluruh pe­merintah desa dan panitia pengisian BPD periode 2019-2025 serta mengucapkan sela­mat kepada seluruh BPD periode 2019-2025 terpilih yang diambil sumpah janji­nya.

Masyarakat memberikan keperca­yaannya kepada ba­pak/ibu semuanya, sebagai wakil mereka di desa, untuk itu jaga kepercayaan itu, de­ngan menjalankan tugas de­ngan amanah, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya. Perlu diingat, amanah ini akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat, dan cukuplah satu orang mantan Kepala Desa yang berurusan dengan hukum, tegas Kuryana Azis (Adv/yudi).