BATURAJA OKU-Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Kuryana Azis mengambil sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih untuk tiga Kecamatan yakni Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat dan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU periode 2019-2025 bertempat di Gedung Kesenian Baturaja-OKU, Selasa (26/02).
Dari pantauan media, acara tersebut dihadiri oleh Kepala OPD termasuk Kadis PMD OKU, Para Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat. Acara dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebelum dilanjutkan pengambilan sumpah janji, Bupati membacakan keputusan nomor 141/126/KPTS/XXVII/2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Pengesahan Penetapan Anggota BPD di tiga Kecamatan masa bhakti 2019-2025.
Selesai pengambilan sumpah jaji dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara Pengambilan sumpah jajnji secara simbolis. oleh yang memamdu pembacaan Sumpah janji, perwakilan anggota BPD dan para saksi. Sebelum acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturaja Timur.
Bupati OKU menegaskan, nantinya BPD dalam kedudukannya harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan Kepala Desa, sehingga BPD tidak memiliki kapasitas yang dapat menjatuhkan Kades, yang sebelumnya dipilih masyarakat secara demokratis, begitupun sebaliknya. BPD adalah mitra Kades dalam pemerintahan di Desa.
BPD harus tetap melakukan fungsinya, sebagai pengawas kinerja kades, guna memastikan kades melaksanakan pemerintahan desa, sesuai dengan ketentuan perdes yang sebelumnya disepakati bersama, tujuannya sebagai aplikasi dari penjabaran visi dan misi kades itu sendiri, ujar Bupati OKU.
Sebab, salah satu fungsi BPD, kata Bupati, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, dimulai dari penyiapan Perdes tentang RPJM-Des, RKP-Des, APBDes sampai dengan Perdes yang berkenaan dengan kebijakan-kebijakan strategis desa, dalam mengembangkan segala potensi dan kearifan desa, yang sebelumnya diambil melalui penyaringan berbagai aspirasi dari masyarakat.
Karena kita ketahui, BPD dan kades sama-sama memiliki fungsi strategis dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa. Kuryana Azis juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota BPD periode sebelumnya atas darma baktinya dan kerja kerasnya selama ini dalam membangun desa dan kepada seluruh pemerintah desa dan panitia pengisian BPD periode 2019-2025 serta mengucapkan selamat kepada seluruh BPD periode 2019-2025 terpilih yang diambil sumpah janjinya.
Masyarakat memberikan kepercayaannya kepada bapak/ibu semuanya, sebagai wakil mereka di desa, untuk itu jaga kepercayaan itu, dengan menjalankan tugas dengan amanah, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya. Perlu diingat, amanah ini akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat, dan cukuplah satu orang mantan Kepala Desa yang berurusan dengan hukum, tegas Kuryana Azis (Adv/yudi).