TKA NON SKILL Asal China di PLTU Sumsel I Dipersilahkan Pulang Kampung

oleh -259 Dilihat
H. Juarsah pimpin mediasi antara PLTU dgn pekerja

MUARA ENIM, Samudra.News-Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. M. Teguh Jaya, MM mendatangi lokasi Proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Senin (18/5/2020).

Dari pantauan media, acara tersebut dihadiri Anggota DPRD Subhan, SSos, Kepala Disnaker Muara Enim, Kasat Pol PP, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing serta perwakilan serikat buruh.

Kedatangan Plt. Bupati ini dimaksudkan untuk melakukan mediasi terhadap konflik antara Serikat Pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai Subkontraktor yang menaungi buruh di PLTU Sumsel I.

Plt. Bupati menginstruksikan PT. GPEC dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk pekerja kasar di lapangan.

Plt. Bupati Muaraenim akan pantau hasil mediasi

TKA hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (Skilled Jobs). Juarsah juga meminta untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut, PT. GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr. Li dan Manajer Administrasi PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr. Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.

Kemudian mereka juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur.

Suasana mediasi yang difasilitasi oleh Plt Bupati

Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/Kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/Tetap), secara manajemen belum dapat dipenuhi dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut.

Baca Juga :   PKS Sat Lantas Polres OKU Juara Pertama Tingkat Polda Sumsel

Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Plt. Bupati memberi waktu dalam tempo waktu 2 minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan karena berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, maka pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah.

Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab Muara Enim. Plt. Bupati berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini, pungkasnya (herdi).