Ternyata, Dua Pelaku Pencurian di Baturaja Anak Masih di Bawah Umur

oleh -311 Dilihat
Kapolres memperlihatkan tersangka kejahatan

BATURAJA OKU-Kasus tindak pidana pencurian kembali terjadi wilayah Hukum Polres OKU, ironisnya pencurian dilakukan oleh dua pelaku yang masih di bawah umur dengan inisial AM (16) dan MY (17).  Sedangkan 5 pelaku lainnya adalah Muhammad Meireza (19), Rudi Hartono (19), Fedi Maulana (22), Sulis Arodi (44), Ari Franata Praja (23). Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres OKU Kompol Nurhadiansyah, dalam jumpa pers di Mapolres OKU, Rabu (19/09).

Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan bersama Kanit Pidum Polres OKU Ipda Karbianto menjelaskan, para pelaku kini sudah ditahan dan umumnya merupakan penjahat yang sudah lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan. Seperti tersangka MY (17) di usianya yang  masih dibawah umur sudah 4 kali melakukan tindak kejahatan dengan tempat kejadian perkara di Toko Andi Taman Sari Kelurahan Sukaraya dan dua kali melakukan kejahatan di Jalan Lintas Sumatera.

Kapolres melihat BB hasil kejahatan

Keberhasilan tim Satgas Polres OKU dalam mengungkap setiap kasus dan laporan yang masuk. Dimana dalam satu minggu terakhir  ini kita berhasil mengungkap 11 kasus curas dan curat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 365, dengan 5 dari 7 tersangka kasus 363, diantaranya seperti penjambretan, ranmor, nodong, pencurian HP, pencurian di kantor PJKA, dan pembobolan rumah.

Ditambahkan Kapolres, adapun ke-11 kasus yang berhasil kita ungkap ini dengan 7 tersangka, karena diantara satu tersangka ada yang melakukan lebih dari satu TKP atau kasus, dengan rinciannya sebagai berikut : ke 7 tersangka. 1. MY (17), pelaku curat 363, dengan 4 laporan Polisi: LP-B Nomor-61, 62, 90 dan 30, TKP, Taman Sari, Toko Andi, dan 2 TKP di jalan Lintas, 2. AM (16), pelaku curat 363, dengan 2 laporan Polisi: LP-B, Nomor- 30 dan 145. TKP, samping Megaria dan UB Mart (ke duanya masih di bawah umur).

Baca Juga :   Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Anak Sekolah di Baturaja
Tersangka menyesali perbuatannya

Sedangkan M Meireza, pelaku curas 365, dengan 2 laporan Polisi: LP-B, Nomor-15 dan 166. TKP, Kelurahan Kemalaraja dan Apotek 24 jam,. 4. Rudi Hartono, pelaku curas 365, dengan 1 laporan Polisi: LP-B, Nomor-40. TKP, Bakung Kemalaraja,. 5. Fedi Maulana, pelaku curat 363, dengan 1 laporan Polisi: LP-B, Nomor-27. TKP, Bukit Kecil,. 6. Sulis Arodi dan 7. Ari Pranata, 2 tersangka dalam satu kasus, pelaku curat 363, dengan laporan Polisi: LP- Nomor-164. TKP, Desa Air Paoh.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) seperti, Laptop, dua Unit Handphone, 4 unit sepeda motor 2 diantaranya sebagai alat untuk melakukan aksi, dan uang hasil pencurian yang sebagian telah digunakan salah satu pelaku untuk keperluannya sendiri, juga ada bukti berupa pakaian baru dibeli, serta hasil lainnya digunakan untuk berpoya-poya.

Tersangka pelaku kejahatan

Begitu juga dengan tersangka lainnya rata-rata sudah lebih dari satu kali bahkan ada diantaranya yang sudah pernah masuk penjara. Kasus kejahatan yang dilakukan membobol rumah, toko dan pencurian dengan pemberatan serta menjambret. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, beberapa unit HP dan Laptop dan pakaian serta barang bukti lainnya.

Aksi para pelaku sudah cukup lama meresahkan masyarakat di wilayah Kota Baturaja dan sekitarnya. Penangkapan ke tujuh pelaku kejahatan yang kini sudah menginap di Hotel Prodeo, Ini merupakan hasil tangkapan Satreskrim Polres OKU di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dan Kanit Pidum Ipda Karbianto bersama jajaran Reskrim lainnya. Pungkasnya (yudi)