Terlalu, Dukun Cabul di Sinar Peninjauan Perkosa Anak Usia 12 Tahun

oleh -124 Dilihat
Dukun Suryaman bin Surahman (53) warga Desa Sri Mulya

OKU, Samudra.News-Seorang dukun Suryaman bin Surahman (53) warga Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan-OKU dilaporkan setelah memperkosa anak di bawah umur CM (12). Bertempat di Halaman samping rumah Pelaku di Blok H Desa Sri Mulya, Senin (30/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Dukun cabul itu adalah Suryaman (53), warga Sri Mulya, Sinar Peninjauan. Pelaku sendiri di kampungnya dikenal sebagai orang pintar alias Dukun. Banyak orang datang ke rumahnya untuk meminta bantuan.

Kapolsek Sinar Peninjauan yang diwakili oleh Bagian Unit PPA Ipda Yuardi Rahmad, SH dengan dibantu Anggota Reskrim Polsek Sinar Peninjauan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berjalan sendirian,

Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hari Sabtu, (18/9/2021).

Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari situ kami menangkap pelaku saat sedang berjalan sendirian di desanya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dukun cabul dan bisa jadi masih ada lagi korban lainnya, ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa :

  1. 1 ( satu ) Helai baju kaos lengan pendek warna hitam.
  2. 1 (satu) Helai Rok Pramuka Warna Coklat
  3. 1 (satu) Helai BH warna Pink
  4. 1 (satu) Helai Celana Dalam warna biru Motif Bunga

Sementara itu, di hadapan polisi pelaku mengaku telah memperkosa korban anak di bawah umur CM (12) di Halaman samping rumah Pelaku di Blok H Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan-OKU.

Dilanjutkannya, pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 19:00 WIB pada saat itu  korban ditemani oleh 2 (dua) temannya. Tujuan korban hendak berobat alternatif. Sesampainya dirumah, korban diajak kesamping rumahnya untuk diobati.

Baca Juga :   Kapolda Acungi Jempol Pengamanan Idul Fitri Di Kabupaten OKU

Sementara itu teman korban disuruh untuk menunggu didepan rumah. Saat di samping rumah itulah tersangka menyetubuhi anak di bawah umur tersebut dan kemudian Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika korban memberitahukan perbuatan Tersangka  kepada orang lain.

Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 81 junto 82, Perpu RI No.01 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun yakni “Menyetubuhi Anak di Bawah Umur” (yudi).