Spesialis Bobol Rumah Keok & Dihadiahi Timah Panas Polisi OKU

oleh -215 Dilihat
Kapolres OKU bincangi pelaku kejahatan

BATURAJA OKU-Belum lama bertugas di Bumi Sebimbing Sekundang, pertama kali Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH didampingi Kasubbag Humas Polres OKU Kompol Rahmat Haji dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan menggelar press rilis, Senin (7/10/2019).

Dalam press rilis tersebut Kapolres mengatakan, jajarannya yakni Sat reskrim berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol rumah tanpa teralis. Pelaku yakni Kosim (27) warga Ogan 4, residivis kasus serupa ini terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dari sergapan petugas.

Saat beraksi pelaku dibantu oleh seorang rekannya DS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres OKU. Sedikitnya sudah ada 5 laporan yang masuk ke Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur, ujarnya.

Jajaran Polres OKU dan pelaku kejahatan

Dilanjutkan mantan Kapolres Prabumulih ini, modus operandi yang pakai para pelaku yakni, dengan cara pelaku pertama DS (DPO) melakukan tugasnya memaping (gambar) situasi rumah atau target yang akan dieksekusi.

Setelah perencanaan dianggap matang, kemudian DS berkoordinasi dengan Kosim sekaligus eksekutor dalam melakukan aksinya, tutur Kapolres yang bermarga Hutauruk ini.

Kapolres Tito Travolta Hutauruk menambahkan, rata-rata tempat pelaksanaan aksi kejahatan pelaku di perumahan dan belum diteralis. Pelaksanaan dimulai sekitar pukul 2 WIB hingga pukul 4 WIB (Subuh-red).

Pelaku ini hanya mengambil barang yang bisa dibawa dan tidak terlalu besar, namun harganya dinilai lumaian,  tutur Kapolres yang murah senyum ini.

Pelaku diapit Kapolres dan Kasat Reskrim

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kamera DSLR merk Nikon, Handphone, Mesin Bor, Mesin Gerinda, satu unit Kipas Angin. Terakhir pelaku berhasil menggasak diperumahan Sion pada 5 Oktober 2019 lalu.

Selain Kosim, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku penadah barang curian yakni Didi Hermansyah. Pelaku ini membeli handphone sangat murah senilai Rp 500 ribu dari Kosim, jelasnya.

Baca Juga :   PENERAPAN PSBB di Kota Palembang Tidak Diperpanjang Lagi

Saat ini kedua tersangka masih diamankan di hotel prodeo Polres OKU untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan Kapolres menegaskan kepada yang akan berbuat jahat diwilayah hukum Polres OKU, ia tidak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut, pungkasnya (yudi).