SELAIN PASAL PEMBUNUHAN, MULYADIN JUGA DIJERAT PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

oleh -251 Dilihat

BATURAJA OKU-Kapolres OKU  AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, Kapolsek Baturaja Timur AKP Saharuddin dalam jumpa pers dihalaman Mapolres OKU, Senin (02/07) menjelaskan pelaku ditangkap di dalam bus hendak menuju Pulau Jawa tanggal 29 Juni 2018 lalu.

Pihak kepolisian akan mengenakan beberapa pasal kepada Mulyadin Bin Turiman (24), tersangka pembunuhan Deski Dasuki Bin Suro (alm) 65 tahun beralamat di Batumarta 1 Blok A Kecamatan Lubuk Raja-OKU. Selain dijerat pasal pembunuhan berencana, Mulyadin Cs juga akan dijerat pasal 338 dan 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

Terkait dengan peristiwa di atas, tentang aturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan. Aturan hukum pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman dari pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan mati adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Menurut Kapolres, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Saharuddin. Kronologis Penangkapan, sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera depan RM Kota Baru, pelaku ditangkap di dalam Bus BSI yang akan menuju ke Pulau Jawa. Saat itu pelaku bermaksud mengajak anak istrinya beserta orang tua pindah ke Pulau jawa, ujarnya.

Namun sebelum Bis BSI yang ditumpanginya berangkat, polisi berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan sadis dua tahun lalu tepatnya 25 Juli 2016. Kasus pembunuhan dan perampokan itu dilakukan tersangka bersama dua temannya di kebun Dasuki bin Suro (65) di Lingkungan Sukamaju Kelurahan Sepancar LK, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Sedangkan dua pelaku lainnya sudah lebih dahulu tertangkap, atas nama Pran Sara alias Dedek (20), alamat Blok B Batumarta I (sedang menjalani hukuman di Rutan Baturaja). Kemudian Ujang Saputra bin Herman (23), alamat Blok A Batumarta I (sedang menjalani hukuman di Rutan Baturaja).

Baca Juga :   BUPATI OKU BERI PENGHARGAAN 32 POLISI YANG UNGKAP PEMBUNUHAN

Tersangka  Mulyadin melakukan pembunuhan yang  bersama  Pran Sara alias Dedek (20) dan Mulyadin bin Turiman (24), dengan cara memukul korban dibagian punggung serta kepala dengan menggunakan batang kayu, kemudian menusuk korban dibagian kepala, dada, perut serta pinggang dengan menggunakan satu buah obeng yang sebelumnya sudah dibawa/disiapkan oleh pelaku.

Selanjutnya para pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan serta memegangi kedua tangan korban sampai  korban tidak bergerak lagi. Sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membongkar rumah korban dan berhasil  mencuri satu unit HP Nokia milik korban, kawanan pelaku tidak berhasil menemukan simpanan uang korban, jelasnya.

Karena menduga uang tersebut dibawah korban ke kebun, pelaku lalu menyusul korban ke kebun dan mengeksekusi pria yang sudah hidup sendirian ini, namun pelaku tidak berhasil mendapatkan uang meski sudah menghabisi nyawa  korban. Setelah mendapat informasi mayat korban sudah ditemukan, tersangka  Mulyadin langsung kabur ke Jawa Timur dan menetap di Kediri.

Mulyadin juga sudah bekerja sebagai kernet truck pengangkut sampah, setelah mendapat pekerjaan ditempat persembunyiannya, tersangka Mulyadin bermaksud memboyong anak dan isterinya pinda ke pulau Jawa, namun tertangkap didalam bus yang akan membawanya kabur ke Jawa. Tutupnya (yudi)