Sekda OKU Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

oleh -259 Dilihat
Sekda OKU, Dr. H. Achmad Tarmizi

BATURAJA OKU-Bupati OKU Drs H. Kuryana Azis yang diwakili oleh Sekda OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE. MT. MSi. MH. Membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten OKU bertempat di Gedung Abdi Praja Pemkab OKU, Kamis (02/05).

Sekda H. Achmad Tarmizi menyampaikan dan menegaskan kepada seluruh peserta agar jangan beranjak dari tempatnya sebagaimana pesan Bupati OKU, karena hasil sosialisasi ini akan di implementasikan dilapangan sehingga peserta sosialisasi khususnya Kecamatan, Desa, Polsek bisa menyampaikan langsung kepada masyarakat terkait proses penyelesaian penggunaan tanah dalam hutan kawasan sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar, ujarnya.

Dilanjutkannya, dinas teknis terkait yaitu Dinas PUPR serta Bappeda tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Seperti tertuang pada Nawacita (RPJMN 2015-2019) yaitu : (1). Tersedianya sumber tanah objek reformasi agraria dan terlakasanya restribusi tanah dan legalisasi aset, (2). Meningkatnya akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta ha.

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta ha diarahkan untuk : 1. Memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. 2. Menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Sekda OKU dan Pejabat Dinas Kehutanan

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Planologi Boom Bona Ventura Firman. DW, MSc. Menyampaikan, tujuan utama dari Reforma Agraria ini adalah untuk menyelesaikan dan memberikan pelindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yg menguasai tanah di kawasan hutan, untuk wilayah RI di targetkan seluas 4.1 juta hektar untuk kegiatan Reforma Agraria dan seluas 12.7 juta hektar untk kegiatan perhutanan sosial yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan akses pengelolaan kawasan hutan untuk masyarakat lokal yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Baca Juga :   Ditkrimsus Polda Sumsel Gagalkan 70 Ton Angkutan Minyak Ilegal ke Luar Provinsi

Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Provinsi Sumatera Selatan. Menjelaskan kegiatan ini Berdasarkan Perpres No. 88 tahun 2017 memuat pengaturan sebagai berikut : (1). Objek penyelesaian penguasaan kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi). (2). Jenis penguasaan tanah yang dapat diselesaikan terdiri dari : permukiman, fasilitas umum/sosial,lahan garapan dan hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.

Peserta sosialisasi kehutanan di Pemkab OKU

(3). Pemohon bisa dilakukan oleh : perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan dan masyarakat hukum adat, yang disampaikan secara kolektif kepada Bupati/Walikota untuk diterukan kepada Tim Inver PPTKH. (4). Pola penyelesaian dengan cara : mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; tukar menukar kawasan hutan; memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial atau; melakukan resettlement. (5). Tahapan penyelesaian melalui : inventarisasi, verifikasi, penetapan pola penyelesaian dan penertiban sertifikat hak atas tanah.

Dalam pantauan media, hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Dr. Manifas Zubayr, S.Hut. MSi.  Kepala Seksi Planologi Boom Bona Ventura Firman. DW, MSc. Asisten II Setda OKU, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik serta beberapa kepala OPD, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat dan Peserta Sosialisasi lainynya. Pungkasnya (yudi)