Sekda OKU Buka Sosialisasi Ex Tanah Adat, Rakor Bidang Pertanahan dan Percepatan PTSL

oleh -173 Dilihat
Sekda OKU Dr Drs H Achmad Tarmizi SE, MT, MSi

BATURAJA OKU-Bupati OKU H Kuyana Azis yang diwakili Sekretaris Daerah Dr H Achmad Tarmizi meminta agar program ini betul-betul sukses sesuai dengan harapan Bupati OKU dan tidak ada hambatan di lapangan, hal tersebut disampaikan oleh Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan dan Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2018 Mengenai Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Indonesia, bertempat di Aula Abdi Praja Pemkab OKU, Senin (10.09).

Pada acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala ATR/BPN OKU Alim Bastian, Asisten Bupati Bidang Kemasyarakatan H Herizal Amri, Asisten I Zandi Saleh, Perwakilan Kajari OKU, Kasdim 0403/OKU Mayor Inf Sukriyanto, Perwakilan Polres OKU, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Para Camat, Lurah/Kades dan undangan lainnya.

Peserta sosialisasi Percepatan PTSL

Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor : 12 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

Unsur dari Polres, Kodim dan Kajari

Salah satu tahapan dari kegiatan pendaftaran tanah adalah kegiatan pengumpulan data fisik, dimana pada pengumpulan data fisik hasilnya akan optimal apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, serta harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah.

Baca Juga :   Sekda OKU Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Dalam sambutan penutupanya Sekda OKU Dr H Achmad Tarmizi mengatakan, Ia menyampaikan pesan Bupati OKU H Kuryana Azis berhubung Bupati sedang ada tamu yakni Bupati OKU Timur dan Wakil Bupati OKU Selatan, Sekda meminta kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir dan tadi sudah disebutkan, ikuti sosialisasi ini sampai selesai. Kalau tidak ada halangan sebenarnya Bupati sendiri yang membuka acara sosialisasi ini, tutupnya.

Sekda OKU dan Kepala ATR/BPN OKU

Ditempat yang sama Kepala ATR/BPN OKU Alim Bastian mengatakan, bahwa PTSL adalah suatu tools yang baru, yang kegunaannya untuk menyelesaikan pendaftaran tanah. PTSL suatu tool yang baru, tahun 2017 dengan kepemimpinan Bapak Sofyan Djalil kita sama-sama bersepakat dan ini sudah menjadi  kenyataan. Lebih lanjut, Alim Bastian mengatakan bahwa PTSL melibatkan partisipasi masyarakat melalui pengumpulan data yuridis.

Alim Bastian juga menjelaskan lebih rinci bahwa objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali yang ada di Kabupaten OKU. Objeknya dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemkab OKU, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya, pungkasnya. (yudi)