BATURAJA OKU-Bupati OKU yang diwakili oleh Sekda Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH melantik dan mengambil sumpah/janji ASN sebanyak 263 pejabat fungsional tertentu. Bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Rabu (24/07).
Dalam pelantikan itu, Achmad Tarmizi meminta ASN dalam jabatan fungsional ini harus amanah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Pegawai fungsional itu tidak ada bedanya dengan pejabat struktural bahkan tempat pelantikan dan suasanyapun sama.
Bagi yang mau serius dalam mengabdi tentunya tidak menutup kemungkinan pejabat fungsional bisa menduduki jabatan struktural pada jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi seperti Kepala Dinas maupun Sekda.
Namun tentunya harus menunjukkan kualitas kerja dan melalui proses seleksi kompetensi sesuai aturan. Diharapkan kepada PNS jabatan fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan bersungguh-sungguh penuh tanggung jawab dan berpijak pada ketentuan yang ada.
Sekda menegaskan, pihaknya akan terus mengisi kekosongan jabatan yang ada di instansi di tingkat kabupaten hingga desa. Apalagi dalam waktu dekat akan banyak pejabat yang telah purnatugas, sehingga rotasi jabatan terus berjalan. Dinamika mutasi jabatan adalah hal yang biasa terjadi dalam organisasi pemerintah, ujarnya.
Jabatan fungsional dengan pejabat yang memiliki pengetahuan, keilmuan dan keahlian atau ketrampilan teknis yang terspesialisasi dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan profesionalisme ASN serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada instansi Pemkab OKU.
Maka dari itu, Sekda berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional Guru, Penyidik, Penyuluh Pertanian, Tenaga Kesehatan dan lainnya agar lebih meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten OKU, tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala BKPSDM OKU Mirdaili, SSTP, MSi menyampaikan, beberapa waktu lalu Pemkab OKU telah melantik 97 pegawai diantaranya pejabat eselon dua, tiga. Jabatan di lingkungan Pemkab OKU, akan ada rotasi terus menerus jika terdapat kekosongan jabatan. Pengisian formasi tentunya disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki ASN nya.
Dikatakannya, penerimaan ASN baru terbilang masih kurang. Sebab jumlah ASN yang purnatugas jumlahnya lebih besar. Menurut Mirdaili, sejak terbitnya PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, banyak aturan baru yang diberlakukan. Salah satunya adalah pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional yang sebelumnya hanya diterapkan pada pejabat struktural.
Oleh sebab itu, keberadaan pejabat fungsional merupakan sebuah peluang bagi pengembangan karir ASN. Namun, untuk bisa memegang jabatan ini seorang ASN harus punya kompetensi dan kemampuan yang bersifat khusus, jelasnya.
Ia menyatakan, keberadaan pejabat fungsional memiliki peran penting dan strategis, terutama sebagai ujung tombak pelaksana teknis sebuah OPD yang bertanggungjawab langsung kepada pimpinan, sekaligus mempengaruhi tingkat produktivitas dari sebuah program kerja yang dijalankan, pungkasnya (yudi)