
OKU SELATAN,Samudra.News-Kepala Samsat OKU Selatan Awang Herianto, SH, MM, bersama Stafnya kembali pimpin pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 17 Agustus 2025, dan berakhir 17 Desember 2025 mendatang.
Sejak menjabat Kepala Samsat OKU Selatan, Awang didampingi stafnya Erwan Kasmirudin gencar mensosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor diwilayah kerjanya OKU Selatan. Saat awak media mengikuti pelaksanakan sosialisasi di Samdes Simpang Sender Kecamatan BPRRT, Selasa (11/11/2025).

Dilanjutkan ke SMK Negeri 2 Sipatuhu, Kantor Camat Banding Agung, Kawasan Wisata Danau Ranau Banding Agung, Awang Herianto yang biasa disapa Awang menjelaskan mengapa Samsat OKU Selatan langsung terjun ke lapangan agar pesan mengenai pemutihan pajak daerah benar-benar sampai ke masyarakat secara menyeluruh, ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk jemput bola untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemutihan pajak bermotor yang akan berakhir 17 Desember 2025 kepada seluruh lapisan Masyarakat di Bumi Serasan Seandanan, kami selalu mengingatkan kepada wajib pajak baik yang sudah tahu atau mungkin belum mengetahui program pemutihan yang dicanangkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Ditambahkannnya, kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara masif dan terstruktur melalui berbagai sosial media, media online, baik tatap muka langsung ke Masyarakat di kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan, Sekolahan, Puskesmas. Pembagian brosur di titik-titik keramaian, hingga pemasangan spanduk dan banner di ruang public, Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan.
Program pemutihan ini meliputi:
- Cukup bayar pajak 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun tahun pajak sebelumnya.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bebas Biaya Pajak Progresif
- Bebas Denda SWDKLLJ tahun tahun lalu

Kami berharap masyarakat di Kabupaten OKUSelatan dapat melihat ini sebagai peluang, ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban/tunggakan tanpa harus terbebani denda.
Dengan adanya sosialisasi yang menyentuh langsung ruang publik, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam program pemutihan ini meningkat signifikan, pungkasnya.(yudi)








