Sakit Hati dan Ditegor Dua Kali, Tiga Tersangka Habisi Hairuni (62) Di Kebon Karet

oleh -207 Dilihat
Para tersangka pembunuhan sedang dibawak ke acara press release Polres OKU

BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan dan Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon gelar Press Release tentang pembunuhan nenek Hairuni (62) di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya-OKU.

Dalam press release tersebut Kapolres OKU mengkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya yang bernama Hairuni (62) yang terjadi pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB di salah satu lokasi kebun karet Desa Kedaton.

Press release ungkap kasus pembunuhan tersebut berlangsung diruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU. Rabu (06/03/2024) sekira pukul 11.00 WIB .dan menghadirkan 3 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.

Pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU, Yakni M (62), RZ (30) dan IA (25) warga di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU. Kapolres OKU mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 02 Maret 2024 sekitar pukul Pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kebun karet seperti biasanya dengan mengendarai sepeda.

Biasanya korban jam 10.00 WIB sudah kembali ke rumah, namun pada itu sekira jam 13.00 WIB korban belum pulang, anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput korban di kebun. Pada saat di kebun anak korban melihat orang tuanya (korban) sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher dan sekujur tubuhnya.

Melihat itu, anak kandung korban berteriak minta pertolongan warga dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan, ungkap Kapolres Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK, MH. Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan, yang didampingi langsung Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti, bersama dengan Kanit Pidum Ipda Omi F bersama Tim Resmob Singa Ogan melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.

Baca Juga :   Makam Keturunan Raja Palembang Mirip Halte Bus Kota
Kapolres OKU, Kasat Reskrim dan Kasi Humas sedang menunjukan BB pembunuhan nenek Hairuni (62)

Kurang dari 1x 24 Jam Satreskrim Polres OKU berhasil meringkus 2 pelaku M (62) dan RZ (30), satu pelaku IA (25) berhasil melarikan diri, Namun berhasil ditangkap pada hari Selasa 05 maret 2024 sekira pukul. 11.00 WIB.

Dari keterangan Ketiga Pelaku, mengakui bahwa telah melakukan perbuatannya di karenakan Sakit hati terhadap korban yang mana tersangka M telah dua kali menegur korban agar jangan lagi mengambil ikan di sungai mati yang berada di belakang rumah lahan milik tersangka, namun korban tidak pernah menghiraukan tetap mengambil ikan di sungai tersebut.

Sehingga Tersangka M sakit hati, lalu pada malam hari, Jum’at  (1/3/2024) tersangka bercerita tentang hal ini kepada RZ (30) dan IA (25) dan mereka bertiga akhirnya bersepakat akan membereskannya besok. ”Berdasarkan keterangan inilah, maka kami mempersangkakan kepada tersangka dengan pasal 340 terkait pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan kepada korban, para tersangka tersebut Polisi menetapkan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 KHUP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan hukuman 20 tahun penjara, (*)