MUARA ENIM,Samudra.News-Sebanyak 13 botol minuman keras (Miras) disita dari salah satu warung milik warga diwilayah Hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim pada gelar Razia Kegiatan Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam, Minggu (1/8/2020).
Tidak hanya Miras dengan berbagai merk yang disita, dimalam razia oleh Polsek Tanjung Agung guna antisipasi Tindak Pidana 3C Peredaran/Penyalahgunaan Narkoba, Miras, Senpi Ilegal, Sajam, dan tindak pidana lainnya itu.
Dari pantauan media terdapat 4 unit kendaraan Roda 4 pada malam tersebut terjaring razia dan terkena tilang STNK karena surat menyuratnya tidak lengkap.
Kegiatan Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Faisal P. Manalu, SH, SIK, dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Stasioner yang dipusatkan didepan Mako Polsek Tanjung Agung.
Razia kita laksanakan malam libur guna menekan tindak pidana kejahatan, ungkap Kapolsek Tanjung Agung. Dikatakan, razia didapat pada malam ini diamankan minuman keras berupa :
Merk Anggur merah sebanyak 3 (tiga) Botol dan Merk Asoka sebanyak 10 (sepuluh) botol yang disita dari warung berinisial IC umur 38 Tahun, dan 4 tilang STNK Roda 4, ujarnya.
Dan dilakukan peneguran terhadap pengendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dan tidak membawa kelengkapan kendaraan serta tidak menggunakan Masker, pungkasnya (herdi).