Polsek Sosoh Buay Rayap OKU, Sosialisasi Maklumat Kapolri Tentang Pentingnya Protokol Kesehatan

oleh -347 Dilihat
Sosialisasi Prokes di Polsek Sosoh Buay Rayap OKU

OKU, Samudra.News-Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum yang diwakilkan oleh Waka Polsek Iptu Yusrizal, SE bersama Kanit Binmas dan Personel Polsek melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri no 3/IX/2020 tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak khususnya Pilkada OKU 9 Desember 2020 mendatang.

Wakapolsel Iptu Yusrizal bersama Personel secara terus menerus melakukan sosialisasi dan pemasangan Banner, Spanduk “Ayo memakai Masker” dan ” New Normal” di tempat-tempat strategis diwilayah hukum Polsek Sosoh buay Rayap, ujarnya.

Ditambahkan Wakapolsek, personel juga menerapkan Operasi Yustisi dalam penerapan Perbub (Peraturan Bupati) Nomor 52 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang melanggar berupa pemberian sanksi berupa Push Up, Mengucapkan 5 Sila Pancasila,  Kerja Sosial berupa bersih-bersih jalan dan Teguran lisan.

Giat tersebut dilaksanakan  Personel Polsek Sosoh Buay Rayap di Jalan Trans Rantau Kumpai, Selasa (29/9/2020) memberikan sanski dan  himbauan kepada masyarakat  yang tidak memakai masker untuk antisipasi terhadap pandemi Covid-19 dan melaksanakan Protokol Kesehatan.

Dilanjutkan Wakapolsek, meski telah digelar razia di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten OKU, masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker untuk memutus tali penyebaran Covid-19.

Pelanggar yang terjaring razia kerena sama sekali tidak membawa masker dan sebagai penegakan Perbup OKU. Sejak diterbitkan kami menggelar operasi ini, tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Banyak yang masih acuh terhadap kesadaran untuk mencegah penularan Covid-19 ini. Masyarakat masih belum sadar terhadap pentingnya mengenakan Masker, Cuci tangan dengan Sabun, Jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Intinya kami melaksanakan Sosialisasi dan penerapan Operasi Yustisi ini, bagi para pelanggar yang dikenakan hukuman sosial ini, dengan tujuan untuk memberi efek jera kepada mareka yang akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19, pungkasnya (yudi).

Baca Juga :   Kapolres Lampung Utara Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Kotabumi