POLSEK LUBUK BATANG Amankan Tiga Sekawan Pelaku Penjarahan

oleh -171 Dilihat
Barang bukti yang berhasil diamankan

LUBUKBATANG,Samudra.News-Susanto Bin Kasno (36) yang beralamat di Jalan  Mawar I Blok Q, No.34, RT.11, RW.05  Kelurahan Baturaja Timur-OKU mengalami penjarahan oleh tiga sekawan  yakni Ar (18), ED (16), dan AH (15). Ketiganya warga Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jum’at (3/7/2020) yang diketahuinya sekitar pukul 18.30 WIB. Susanto yang menjadi korban Pencurian dengan Pemberatan di Desa Kartamulya, Lubuk Batang menjelaskan, ia masuk kerumah mendapati barang barang dirumah berantakan, jendela ada bekas congkelan,

Kemudian pintu kamar dan pintu belakang  terbuka merasa curiga korban melakukan pemeriksaan dilemari dalam  kamar mendapati 2 (dua) buah Laptop tersebut di atas dan uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  telah hilang,  kerugian ditaksir dengan uang sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), ujarnya.

Merasa dirugikan korban melapor ke Polsek Lubuk Batang dengan Laporan Polisi LP/B/22/VII /2020/Sumsel /Res OKU /Sek Lubuk Batang, Tanggal 04 Juli 2020.

Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, Susanto menjadi korban tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Pencuri mengambil barang- barang dengan cara masuk melalui jendela rumah kemudian keluar melalui pintu belakang rumah, ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil lidik dan pul baket di lapangan didapatkan tiga nama terduga pelaku. Yakni, Ar (18), ED (16), dan AH (15). Ketiganya warga Desa Karta Mulya kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Hasil penggeledahan di rumah para pelaku, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 1.30 WIB, didapatkan barang bukti 1 (satu) unit laptop merk Accer corel 11 warna hitam berikut charger, 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver berikut charger , 1 (satu) buah tas laptop warna abu-abu dan 1 (satu) bilah sajam jenis parang bergagang kayu warna coklat.

Baca Juga :   Muara Enim Raih Penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dan UNPSA Tahun 2018

Pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka dikenakan pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, pungkasnya (yudi).