Polres PALI, Amankan Wanita dan Tiga Pria Dengan Kasus Yang Berbeda

oleh -303 Dilihat
Kapolres PALI saat Press Release kasus kejahatan

PALI,Samudra.News-Tiga orang pria dan satu wanita diamankan jajaran Polres Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI), dengan kasus yang berbeda-beda.

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P S.TR.K saat menggelar Press Release di Depan Mapolres PALI, Senin (22/2/2021).

Tersangka Usmani kita amankan bersama barang bukti (BB) berupa dindong, kami selidiki dapat dari mana barang perjudian tersebut. Ancaman pidana bagi tersangka kasus perjudian ini adalah 9 tahun penjara. Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun, ujarnya.

Selain kasus perjudian, Polres PALI juga berhasil menangkap pelaku penggelapan jabatan di jasa pengiriman paket J&T wilayah Talang Ubi, tersangka yang diamankan bernama Alan,  alamat Desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim.

Kemudian kami ungkap juga tersangka Ike warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, terkait kasus Curat. Kami sita Handphone yang dicuri tersangka ini, jelas Kapolres yang pernah menjabat Dan Brimob.

Dilaanjutkan, Kapolres PALI ada juga penangkapan kasus persetubuhan diluar nikah dengan korban dibawah umur.

Pelakunya berinisial IP,  korbannya berusia 16 tahun kejadian di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara, pungkasnya (msl).

Baca Juga :   PJ Bupati OKU Lantik 16 Pejabat Eselon II, H. Topan Indra Fauzi Menjabat Kepala Dinas Pendidikan OKU