POLDA SUMSEL Ungkap Kasus 3C dan Narkoba, Polrestabes Peringkat Pertama

oleh -160 Dilihat
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM

PALEMBANG,Samudra.News-Kapolda Sumsel yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Drs. Supriadi, MM menjelaskan meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba, Senin (8/6/2020).

Ini dibuktikan pada minggu pertama Bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 Tersangka dengan rincian sebagai berikut :

Dari 22 Tersangka tersebut terdiri dari Pengedar sebanyak 17 orang dan Pemakai sebanyak 5 orang. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sebanyak Sabu 2677,38 Gram, Ganja  14,62 Gram dan Ekstasi sebanyak 5 butir.

Dari segi Kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres Lubuk Linggau (5), Polres Banyuasin (3), Ditresnarkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKU Timur sebanyak (2).

Dari segi Kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres MUBA (2) Kg, Ditresnarkoba Polda Sumsel 584,15 Gr dan Polres Lubuk Linggau 66,71 Gram.

Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita (Shabu, Ganja, Ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak  16.137 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, kata Kabid Humas Kombes Pol Drs. Supriadi, MM diruang kerjanya.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana.

Dari 39 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 21 kasus, Curas 13 Kasus, Curanmor  3 kasus,         Anirat 1 kasus dan Pembunuhan 1kasus.

Baca Juga :   Kampung Inggris Muaradua OKUS Peringati HUT PGRI Ke-78 dan HGN

Dari 39 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 8 Kasus. Disusul Polres Banyuasin 5 Kasus, Polres OKU 4 Kasus , sedangkan Dit Reskrimum 3 Kasus,  Polres Musi Banyuasin 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau 3 Kasus, Polres OKU Timur 3 Kasus, Polres Musi Rawas Utara 3 Kasus.

Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar menjauhi Narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya Narkoba.

Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel maka pemilik Mobil dan Motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya, pungkasnya (ril/yudi).