POLDA SUMSEL Musnakan Sabu 26.221,39 Gram dan 2.186 Butir Ekstasi

oleh -163 Dilihat

PALEMBANG, Samudra.News-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan Barang Bukti Narkotika  sebanyak 26.221,39 Gram Sabu dan 2.186 Butir Ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020. Bertempat di Mapolda Sumsel, Kamis (9/4/2020).

Pemusnahan  dipimpin  Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP. Dr. Sonny Triyanto, SH, SIK, MH, Asisten  Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Harli Siregar, SH, MH, Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi, S, Penasehat hukum tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

Dir Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono

Total Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 Gram Sabu, 2.186 Butir Pil Ekstasi. ungkap Kombes Pol. Heri Istu.

Menurutnya, dari total Narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan 161.730 jiwa orang warga Sumsel terselamatkan, ujarnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan  tindak pidana Narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan  dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP. Barang Bukti Narkotika  pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai.

Pemusnahan barang bukti Sabu dan ekstasi

Setelah mendapatkan surat penetapan status Barang Bukti dari Kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan ditetapkan oleh Kejaksaan untuk dimusnahkan. Karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan.

Baca Juga :   OKU Kini Rangking 3 di Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dari semua Barang Bukti ini, dari 10 LP  dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan, ungkapnya.

Dalam konteks ini, tentunya ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir  bersama  berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika, tambah Harli Siregar.

Sebelum dimusanahkan barang bukti Narkotika tersebut di uji lab terkait kandungan Narkotikanya, setelah  hasilnya dinyatakan positif mengandung Narkotika barulah  Pemusnahan dilakukan, ujarnya.

Barang Bukti Narkotika yang di musnahkan dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan Detergen  kemudian di buang ke Sepsiteng dengan disaksikan oleh para tersangka, pungkasnya (ril/yd).