POLDA SUMSEL Gelar Konferensi Pers Terkait Pencurian Minimarket Diberbagi Daerah

oleh -360 Dilihat
Polda Sumsel perlihatkan BB dan tersangka pencurian

PALEMBANG-Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, MM yang diwakili Kabid Humas Polda  melalui Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi, SIK yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol. Suryadi, SIK, MH. Menggelar konferensi pers. Bertempat di Halaman Kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (23/3/2020).

Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi, SIK mengatakan, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP Toko Indomaret Fkse, Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tersangka Irawan dan Sandi yang beralamat di Kota Palembang. Berdasarkan dari hasil penyelidikan CCTV di TKP anggota Subdit III Unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa pelaku Irawan dan Sandi berada di Bungaran 5 Kelurahan Silabaranti Palembang.

Polda Sumsel menjelaskan terkait pencurian Minimarket

Mareka berada dikontrakkan, kemudian anggota melakukan penangkapan yang di pimpin Kompol. Junaidi, SH dan AKP. Herli Setiawan, SH, MH. Dari hasil interogasi pelaku mengakui pencurian dengan pemberatan di Toko Indomaret/Alfamart di Prabumulih.

Korban bernama Yusuf (PT. Indomarco Prismatama) dan 10 tempat Indomaret/Alfamart lain nya yang berada di Wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Terdiri dari Kabupaten Banyuasin 2 kali, Muba 2 kali, OKI 1 kali, Palembang 3 kali, Muaraenim 1 kali dan pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur.

BB dan tersangka pencurian Minimarket

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu rolling door dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis, lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT. Indomarco Prismatama) berupa 144 slip rokok, 16 kaleng Susu, 125 kotak Susu, 6 kotak Coklat merk Silver Queen, 8 kotak Coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp.38.710.186,- (Tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

Baca Juga :   PJ Bupati OKU: PPNI Berikan Pelayanan Terbaik Ke Masyarakat Dalam Hal Kesehatan

Barang bukti 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) kotak korek api gas. Kemudian Polda mengenakan Pasal yang ditetapkan pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana di atas lima tahun penjara, pungkasnya (ril/yd).