PJ Bupati OKU Optimis Bisa Disahkan Jadi Perda, RAPBD OKU Tahun 2025 Sebesar Rp. 1.614 Triliun

oleh -188 Dilihat
PJ Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, SSTP MM, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD OKU pada Jumat (17/1/2025).

BATURAJA,Samudra.News-Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Muhammad Iqbal Alisyahbana, SSTP MM, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD OKU pada Jumat (17/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, PJ Bupati mengumumkan bahwa RAPBD OKU Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 1,614 triliun.

Rapat paripurna ke-8 masa persidangan ke-2 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, SH MH, dan dihadiri oleh 18 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir (kuorum) serta 7 anggota dewan yang tidak menandatangani.

Turut hadir pula Sekda OKU, H> Dharmawan Irianto, SSos MM, Sekwan Iwan Setiawan, SAg SSos MSi, perwakilan Dandim 0403/OKU, Kapten Inf Maizani, perwakilan Kapolres OKU, Kompol Rudi Isroni, perwakilan Kejaksaan Negeri OKU, Fajri Aef Sanusi SH, para asisten staf ahli, para kepala OPD, dan undangan lainnya.

PJ Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2025.

Ia optimis bahwa pembahasan RAPBD ini akan berjalan lancar dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Saya optimis pembahasan ini bisa dijadikan PERDA,” kata Pj Bupati.

Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara RAPB Kabupaten OKU Tahun 2025 oleh Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana.

Berikut rincian RAPBD OKU Tahun 2025.

Total Anggaran: Rp 1.615.314.605.452
Pendapatan: Rp 1.548.461.705.287
Belanja Daerah: Rp 1.615.314.605.452
Selisih (Defisit): Rp 66.852.900.165 (ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya).

Rincian Pendapatan:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 193.519.344.012Pajak Daerah: Rp 110.237.638.199
Retribusi Daerah: Rp 4.608.344.366
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan: Rp 8.056.017.642
Lain-lain PAD yang sah: Rp 70.617.353.805

Pendapatan Transfer: Rp 1.341.449.340.200Transfer Pemerintah Pusat: Rp 1.271.994.476.000 (Dana Desa Rp 125.107.486.000, Dana Bagi Hasil Rp 251.259.555.000, Dana Alokasi Umum Rp 698.574.465.000, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 186.983.082.000, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 10.069.888.000)
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp 13.493.021.075

Baca Juga :   OKU TANPA POLUSI ASAP, OKU SIAP BEKERJA KERAS

Karena terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja, selisih tersebut akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 66.852.900.165, sehingga pos pendapatan dan belanja daerah akan berimbang (budget).

Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto, SH, MH, menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD OKU ini sudah mendekati batas akhir, yaitu tanggal 22 Januari.

Ia menekankan pentingnya pembahasan RAPBD ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat OKU. “Kalau sampai tidak bahas, aku zalim karena RAPD ini menyangkut hajat hidup masyarakat OKU juga akan terdampak,” tandasnya.(**)