Petugas Masih Berikan Edukasi Bagi Pengendara Di Hari Ke Empat PSBB

oleh -134 Dilihat
Pengendara Roda dua masih ditegur oleh petugas

PALEMBANG, Samudra.News-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah memasuki hari ke empat. Di hari ke empat ini atau H-1 Hari Raya Idul Fitri, lalu lintas terlihat cukup lancar, salah satunya di Jalan HM. Ryihacudu, Sabtu (23/5/2020).

Pantauan media di lapangan, terlihat beberapa petugas dari Dinas Perhubungan bersama TNI dan Polri memberhentikan kendaraan roda dua maupun roda empat. Tujuan hanya untuk melakukan pengecekan dan edukasi.

Hari ini kita hanya memberi edukasi kepada masyarakat. Jadi kita memberhentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengecek KTP-nya. Kemudian kendaraan roda empat kalau terlihat duduk berdua, satunya di depan, akan kita suruh pindah kebelakang, ujar Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal.

Ia mengatakan, pemberian edukasi ini akan diberlakukan selama empat hari. “Jadi setelah pemberian edukasi ini, bagi masyarakat yang ingin berkendara roda dua maupun roda empat harus memiliki alamat yang sama di KTP.

Semoga dengan pemberian edukasi ini kedepannya masyarakat saat ingin berpergian menggunakan kendaraan memiliki alamat yang sama di KTP dan masih keluarga, katanya.

Ia menegaskan, di dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020, sudah dijelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Di mana sanksinya bagi para pelanggar, bisa dikenai denda administrasi.

Di dalam Perwali itu sudah jelas sanksi bagi pengendara yang melanggar saat PSBB, yang isinya Surat Ketetapatan Denda Administratif Pembatasan Sosial Bersakala Besar yang disingkat SKDA-PSBB, ujarnya.

Ini merupakan surat keputusan yang menetapkan besarnya nilai denda administratif yang wajib dibayarkan setiap orang, pelaku usaha, badan hukum, pemilik kendaraan mobil penumpang dan pemilik sepeda motor atas pelanggaran selama pemberlakuan PSBB, yang disetor ke Kas Daerah, pungkasnya (wahyu).

Baca Juga :   Bupati OKU Timur Jadi Warga Kehormatan Banyuwangi di Acara Tasyakuran Tafsir Jalalain