Pengurus dan Anggota DWP OKU Menjadi Agen Sensus Penduduk 2020

oleh -179 Dilihat
Sambutan Ketua DWP OKU, Hj Susmadiana

BATURAJA OKU-Ketua dan Pengurus  Dharma Wanita Sekretariat Daerah, OPD, Kecamatan dan kelurahan se Kabupaten OKU agar mendukung secara penuh sensus dan survey yang akan dilaksanakan oleh BPS khususnya dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

Para anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten OKU agar menjadi “Agen Sensus Penduduk 2020” dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk Online pada organisasi kerja dan tempat tinggal masing-masing.

Demikian disampaikan Ketua Dharma Wanita Persatuan OKU, Hj Susmadiana Achmad Tarmizi dalam sambutannya pada acara pembukaan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 oleh DWP BPS OKU dan Tim Mako SP2020 BPS OKU. Acara berlangsung di Gedung Aula PKK OKU, Kamis (7/11/2019).

Ketua DWP BPS berikan cindramata ke Ketua DWP OKU

Acara tersebut dihadiri Ketua dan Pengurus DWP Sekretariat Daerah, OPD, Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten OKU. Selain itu Susmadiana berharap, pengurus dan Ketua DWP mendorong anggota dan keluarga DWP  serta masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sensus Penduduk Online.

Juga membantu melakukan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 dan pada saat pencacahan menerima kedatangan petugas sensus secara dengan memberikan jawabab yang benar. Dikatakan Susmadiana, tahun 2018 yang lalu telah dilaksanakan MoU antara Bupati OKU dan Kepala BPS OKU tentang Pengembangan Data dan Informasi Pembangunan  yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo sebagai leading sector dalam penyediaan data statistik sektoral.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal Pasal 23 ayat 1, 2 &  ayat 3  Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya   dapat   dilakukan   dengan   cara   sensus   wajib   dilakukan bersama-sama dengan BPS.

Foto bersama Ketua DWP dengan jajarannya

Pada tahun 2020 mendatang, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk ke tujuh di Indonesia yang akan dilaksanakan sejak tahun 1961.

Baca Juga :   Prihatin Dampak Covid-19, Wartawan OKU Bagi Sembako Kepada Warga Miskin

Kegiatan SP2020 bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia. SP2020 akan dilaksanakan mengacu pada proses bisnis yang terdiri dari 7 tahapan. Tahapan yang sangat penting dalam pengumpulan data yang melibatkan partisipasi aktif penduduk adalah pada tahap 3 yaitu Sensus Penduduk Online.

Sensus Penduduk Online akan dilakukan pada periode bulan Februari s.d Maret 2020 dan mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Indonesia di luar negeri.

Ditambahkan oleh Susmadiana, sebelumnya BPS OKU juga telah melaksanakan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 yang dibuka oleh Bupati OKU pada tanggal 21 September 2019  lalu di Aula Abdi Praja pemkab OKU yang dihadiri oleh ketua DPRD, Forkompinda, Sekda, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Pimpinan  Instansi terkait lainnya.

Peserta sosialisasi BPS bersama DWP pemkab OKU

Sementara itu Ketua DWP BPS OKU, Meri Harnisah Budiriyanto dalam sambutannya menyampaikan, BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPS bertanggung jawab untuk penyediaan data statistik dasar dan sektoral seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah  Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, BPS memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia.  BPS seharusnya dapat dijadikan sebagai pusat rujukan, baik itu data,  metadata  maupun  penyelenggaraan kegiatan perstatistikan di Indonesia.

Oleh karena itu, komitmen dan leadership BPS dalam melaksanakan amanah mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi tantangan besar ke depan, pungkasnya (yudi).