PENGELOLAAN KEUANGAN DESA HARUS TRANSPARAN & AKUNTABEL

oleh -199 Dilihat

BATURAJA OKU-Sosialisasi mengenai pengelolaan keuangan desa, perpajakan dan kebijakan pengawasan tahun 2018 diikuti para Camat dan para Kades di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diselenggarakan di Aula Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (20/02).

Penyelenggara kegiatan tersebut adalah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU. Kadis PMD Kabupaten OKU Firdaus, dalam laporannya antara lain mengatakan sosialisasi pengelolaan keuangan desa ini bertujuan untuk melaksanakan penggunaan dana desa secara baik dan benar. Kemudian nantinya akan diterapkan dalam mempersiapkan program kegiatan yang didanai dana desa yang ada di Kabupaten OKU, ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini yang mengikuti sosialsisasi ada empat kecamatan diantaranya Kecamatan Baturaja Timur, Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja. Nara sumber yang akan menyampaikan adalah dari berbagai Dinas dan Instansi terkait yang ada di Kabupaten OKU diantara pejabat kantor pajak Baturaja dan lainnya. Sosialisasi pengelolaan keuangan desa ini menjadi moment untuk melakukan pendampingan pengelolaan dana desa bagi desa-desa di Kabupaten OKU.

Bupati OKU yang diwakili oleh Asisten I Mirdaili dalam sambutannya antara lain mengatakan dana desa yang dikucurkan di desa salah satunya untuk mensejahterakan rakyat. Penggunaan dana desa juga melihat skala prioritas yang mendesak diperlukan. Dan, lanjut Mirdaili, agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Agar masyarakat mudah untuk mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa. Sebagaimana tema “Melalui Penataan Administrasi Desa Kita Wujudkan Pengelolaan Keuangan Desa, Perpajakan, dan Transaksi Perbankan Yang Efektif Menuju Desa Yang Tertib Administrasi, Maju dan Mandiri”

Ditambahkan Asisten I, harapannya untuk selalu taat dengan regulasi yang ada sebagai pijakan dalam menyusun program dan rencana kegiatan, baik jangka pendek maupun jangka menengah. Setiap regulasi yang ada penting dipahami karena dapat dipakai sebagai payung hukum dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang ditopang oleh anggaran yang memadai, dan anggaran ini harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel.

Baca Juga :   Sambut Calon Komandan Baru, Prajurit Yonif 511/DY Badak Hitam Gelar Tradisi

Acara tersebut mendapat respon yang positif dari peserta, karena disaat selesai penyaji menyampaikan pemaparannya, ada sesi diskusi dan banyak pertanyaan yang muncul dari peserta, diantaranya yaitu menyangkut tentang pengelolaan aset, begitu juga masalah masalah hak dan kewajiban agar dibuatkan regulasi khusus dan anggarannya yang memadai. Hal ini perlu adanya sosialisasi atau pembinaan secara terus menerus sehingga para Kades dan perangkatnya bisa lebih paham dengan regulasi yang ada. (yudi kasman)