Pemkab OKU Penuhi 10 Dari 17 Standart LPSE 2014 Dari LKPP Pusat

oleh -161 Dilihat
Sekda OKU, Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH

BATURAJA OKU-Khabar gembira didapat dari Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik, Gatot Pambudhi Poetranto yang ditujukan kepada Sekda OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH.  Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI selaku lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengadaan Barang Secara Elektronik (SPSE), Kamis (28/02).

H. Achmad Tarmizi menjelaskan standart yang berhasil dipenuhi dari LPSE Kabupaten OKU yakni sebagai berkut : Standar Kebijakan Layanan, Pengorganisasian Layanan, Pengelolaan Aset Layanan, Pengelolaan Resiko, Pengelolaan Layanan Helpdesk, Pengelolaan Perubahan, Pengelolaan Kapasitas, Pengelolaan SDM, Pengelolaan Kelangsungan Layanan dan Pengelolaan Anggaran Layanan.

Sebagai informasi bahwa Standart LPSE 2014 terdiri dari 17 standart yang saling mendukung satu dengan yang lain dan bertujuan untuk Peningkatan Kapasitas, Peningkatan Layanan dan Peningkatan Keamanan informasi penyelenggara SPSE. Namun OKU baru 10 pencapaian dari 17 standar LPSE yang ada. Untuk itu, Sekda meminta bantuan dan kerjasamannya untuk dapat mendukung kegiatan operasional LPSE dalam rangka pemenuhan terhadap 17 standar sesuai dengan standar LPSE 2014.

Surat pemberitahuan kepada Sekda OKU

Dalam rangka mendukung pemenuhan kewajiban 17 standarisasi LPSE, LPSE Pemkab OKU harus bekerja keras agar semuanya dapat dipenuhi oleh Pemkab OKU, tutur Sekda OKU. Ia menjelaskan semua pihak harus berperan aktif memberikan pendampingan dalam penyusunan standarisasi baik dari mulai koordinasi, bimbingan/konsultasi, maupun pra assesment bagi  LPSE sebagaimana ketentuan pemenuhan standarisasi LPSE yakni Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Sekda OKU menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan LPSE OKU telah memenuhi sebahagian standar LPSE 2014 dari 17 standarisasi dan juga kepada Tim LPSE Provinsi yang selama ini telah memberikan pendampingan dan mengawal LPSE Kabupaten OKU. LPSE OKU telah menyusun standarisasi LPSE 2014 dan baru memenuhi kelulusan 10 standarisasi. Pada tahun 2019 ini LPSE OKU diharapkan dapat memenuhi 17 standarisasi yang telah ditetapkan, tutur Sekda OKU.

Baca Juga :   BANDAR & PENGEDAR SHABU di Lalan Muba Terancam Hukuman se Umur Hidup

Sekda menambahkan, dengan dilaksanakannya  assesment oleh Tim LKPP yang akan datang, maka dapat diketahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam penerapan standar layanan di LPSE OKU, agar sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan LKPP. Sehingga LPSE OKU dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi kedepannya dan turut membantu dalam rangka pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pemkab OKU akan terus mendorong agar proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efesien dengan mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan berlaku adil bagi semua pihak. Pungkasnya (yudi)