PELAKU PERAMPOKAN DISERTAI PEMBUNUHAN DI BATURAJA DITANGKAP

oleh -246 Dilihat

BATURAJA OKU-Polres OKU berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan istri mantan Manajer PT Mitra Ogan Hermin Damayanti  (51), warga Lorong Bersama RT02, RW 03, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU  pada Rabu (18/04) lalu, akhirnya tertangkap di Provinsi Lampung.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Minggu (29/04). Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan Rahmad Sumaedi (57) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan. Awalnya jajaran Reskrim Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alex Andryan bersama Kanit Pidum Ipda Charli STK berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Hermin Widayati (51).

Pelaku ditangkap di Bandar Lampung pada, Sabtu malam (28/04) kemarin. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kanan karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Kapolres OKU yang didampingi Kasat Reskrim menambahkan, selama menjadi buronan polisi selama 10 hari pelaku berpindah-pindah tempat. Dari Baturaja ke Palembang kemudian ke Solo lalu ke Bandar Lampung kemudian tertangkap di Lampung.

Penangkapan Rahmad Sumaedi seperti sair lagu dangdut yang dipopulerkan Mansyur S dengan judul “Air Susu Dibalas Air Tuba” begitulah pepatah yang cocok dialamatkan kepada  Rahmad Sumaedi (57) pelaku pembunuhan sadis terhadap Hermin Widayati (51). Isteri mantan Manajer di PT Mitra Ogan ini dihabisi oleh mantan anak buah suaminya sendiri. Padahal pelaku sudah diangap seperti keluarga sendiri, bahkan pelaku bisa bekerja di perusahaan tersebut berkat pertolongan Sudarsono suami Hermin Widayati.

Rahmad Sumaedi meminta maaf kepada keluarga Hermin Widayati (alm), Ia menyesali perbuatannya telah membunuh istri pak Sudarsono, sebagaimana terlihat air matanya meleleh. Menurut penuturan tersangka, dia kehilangan akal sehat gara-gara terjepit hutang untuk biaya menikah yang kedua kalinya, sedangkan isteri pertamanya telah meningal dunia.

Baca Juga :   Akhirnya Pelaku Ngecor BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Ditangkap Polres OKU

Tersangka mengakui, dirinya terjepit hutang dan jatuh tempo 18 April 2018. Hutang kepada seseorang yang jumlahnya mencapai Rp 10 juta itu harus dibayar hari itu juga. Rahmad Sumaedi menuturkan, dia sudah dua kali mau meminjam uang kepada korban, uang yang mau dipinjam kali ini jumlahnya cukup besar dan korban baru bisa memberi uang alakadarnya untuk ganti uang makan dan transportasinya.

Karena sudah dua kali mencoba meminjam uang tapi tidak dikasih,  ketiga kalinya barulah ada kesempatan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tunai Rp20 juta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga membeberkan barang bukti dari pelaku diantaranya kunci pipa yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban. Kemudian, lakban hitam untuk menutup mulut korban,  HP, satu unit sepeda motor, dan baju yang masih ada bercak darah.

Sementara barang bukti di TKP rumah korban diantaranya perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas pelaku mencuci tangan yang masih ada darahnya, asbak rokok, putung rokok serta bukti kunci buku fotocopy pramuka. Nah buku fotocopy pramuka inilah kunci kita mengungkap kasus ini, sebab buku pramuka ini cuma ada lima di OKU, buku tersebut dimiliki istri pelaku, jelas Kapolres. (yudi kasman)