Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Budiono Diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat

oleh -311 Dilihat
Tersangka yang memiliki senjata api

BATURAJA,Samudra,News-Team Resmob Singa Ogan Polres menangkap Budiono (35) warga Desa Banbanrejo Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Kemudian Team Resmob Singa Ogan mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres OKU, Senin (8/3/2021).

Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP. Mardi Nursal mengatakan Tersangka diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api illegal sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, ujarnya.

Barang bukti senjata api yang diamankan Polisi

Kasubag Humas Polres OKU diamankan polisi berdasarkan infomasi dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan sekira pukul 00.51 WIB, Senin (8/3/2021) Team Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penggeledahan rumah pondok milik tersangka di Kebun Karet Desa Belatung, Lubuk Batang-OKU.

Dari peristiwa tersebut, Team Resmob Singa Ogan menemukan 1 (satu) Senjata Api laras panjang jenis Locok berpopor kayu warna Coklat,  1 (satu) senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat dengan berselendang tali warna coklat dan amunisi berjumlah 4 butir yang disimpan di dalam bungkus Rokok Djati Bold.

Kemudian tersangka Budiono (35) diamankan berikut barang bukti (BB) menuju ke Polres OKU untuk diproses secara hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut (yudi).

 

Baca Juga :   Ketua DPRD OKU Hadiri HUT Ke-41 Desa Karya Jaya dan Pengajian Akbar