MENTERI AGAMA: Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Dibatalkan

oleh -130 Dilihat
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020

JAKARTA, Samudra.News-Pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Atas keputusan ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan rasa simpatinya. Ia juga mengajak para jemaah haji ikhlas menerima kebijakan pemerintah tersebut.

Kami menyanpaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya, kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas, tutur dia. Fachrul mengatakan, hingga hari ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah, ujar Fachrul. Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, ujarnya.

Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

Ini semua tentu sudah kehendak Allah SWT, sebagai umat beragama kita yakin bahwa apa yang kita inginkan belun tentu yang terbaik di hadapan-Nya. Demikian pula apa yang tidak kita inginkan bisa jadi itulah yang terbaik buat hambanya kita semua ini, ucap Menteri Agama RI.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh WNI tanpa terkecuali.

Baca Juga :   KPU OKU Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Periode 2019-2024

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi, pungkasnya (int).