Menghalangi Ambulance, Oknum TNI-AD Praka AMT Kena Hukuman

oleh -385 Dilihat
Praka AMT yang menghalangi laju mobil Ambulance

JAKARTA,Samudra.News-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSc, M.Phil, Ph.D berkomitmen dan sudah menjadi tekadnya apabila terdapat oknum TNI-AD yang tidak profesionalisme dan tidak berintegritas serta tidak taat terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Maka anggota TNI-AD yang bersangkutan harus siap-siap menerima konsekuensi berupa tindakan tegas terhadap perbuatan oknum prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut, ujarnya.

Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum Prajurit TNI-AD, atas nama Praka AMT yang di duga dengan sengaja menghalangi laju Mobil Ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, Jum’at (13/8/2021) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021) menjalani proses  pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku di TNI-AD dan apabila terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut. (Dispenad)

Baca Juga :   Popo Ali Lantik 78 Kades Terpilih di OKU Selatan