
BATURAJA,Samudra.News-Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin dan Kanit Pidum Ipda Bustomi gelar konferensi pers tentang penangkapan pelaku pembunuhan Sekretaris BPD Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan-OKU.
Konferensi Pers tersebut berlangsung di Mapolres OKU pada hari Jum’at (14/10/2022) dengan memperlihatkan tersangka pembunuhan yang sempat buron selama empat (4) bulan lebih yakni Saudara Mustofa Kamal (52).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU mengatakan, menurut hasil keterangan pelaku yakni Mustofa Kamal (52), pembunuhan terjadi saat keduanya bertemu disungai Ogan karena dendam masalah jabatan.
Kronologisnya, pelaku sedang mencari ikan menggunakan jaring dengan sebuah perahu sungai, sedangkan Sekretaris BPD Karang Dapo M. Sajili berada dipinggir sungai. Kemudian pelaku menghampiri korban dan mencekik leher korban serta menusuk perut, dada dan leher korban hingga korban terjatuh, setelah itu korban diseret dan dihanyutkan ke sungai.
Atas kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa sarung pisau warna coklat sepanjang 25 cm, satu helai baju kaos warna coklat kondisi bolong milik korban, satu buah perahu milik tersangka, satu helai celanan panjang warna hitamdan baju kaos warna biru kombinasi putih hitam.
Ditambahkan Kasi Humas Polres OKU, pelaku memang sudah menyimpan dendam dengan korban, karena sebelum korban ditunjuk sebagai Anggota BPD, pelaku adalah Ketua BPD.
Namun karena sesuatu hal, Kepala Desa merekomendasi pemberhentian pelaku dan mengganti pelaku dengan korban (M Sajili). Disanalah muncul dendam pelaku ke korban, kata Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin.
Masih kata AKP Syafaruddin, pada hari kejadian yakni 21 Juni 2022, keduanya bertemu ditempat kejadian perkara (TKP), pelaku lantas mendatangi korban, dan menanyakan mengapa korban menerima tawaran Kepala Desa menggantikan dirinya sebagai Ketua BPD, padahal keduanya sudah sepakat untuk tidak ada pergantian sebelum ada surat pemberhentian.
Mustofa Kamal yang sempat buron selama empat (4) bulan lebih ditangkap petugas pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Labuhan Meringgai Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung saat sedang mencari ikan.
Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yakni Saudara Mustofa karena mencoba kabur saat hendak diamankan polisi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, pungkasnya (**).