Mantan Sekjen Golkar dan Mensos Idrus Marham Ditahan KPK di Jumat Keramat

oleh -297 Dilihat
Idrus Marham ditahan KPK

JAKARTA-Mantan Sekjen Partai Golkar dan mantan Mensos Idrus Marham resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/08).

Idrus ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, sebelumnya Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan didampingi pengacaranya, Samsul Huda. Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye bermerek Tahanan KPK.

Idrus Marham diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus Marham sedang menaiki mobil tahanan

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1. (int)

Baca Juga :   Mantan PJ Bupati Muara Enim, Dilantik Jadi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab OKU