Mantan Bupati Muara Enim Ditetapkan Sebagai Tersangka Proyek Fiktif, Statusnya Tahanan Kota

oleh -217 Dilihat
Tiga tersangka menjadi tahanan kejaksaan tinggi

PALEMBANG, Samudra.News-Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar beserta tiga orang lainnya yakni HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda mantan Kabag Akuntansi PT. Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban, SH, MH selaku konsultan, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (12/11/2020).

Keempatnya diduga bersama-sama terlibat kasus suap dan gratifikasi Alih Fungsi Lahan Hutan Produksi menjadi Hutan Tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.

Dalam pemeriksaan Tim Pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan Proyek Fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali, ungkap Plt. Kejati Sumsel Oktavianus saat menggelar Press Release.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap empat (4) orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.

Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 Juta didalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara, ujarnya.

Tikus berdasi digiring sebagai tahanan kejaksaan

Sementara, Aspidsus Kejati Sumsel, Zet T Allo, SH, MH mengatakan, keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing, dua orang tersangka yakni dari PT Mitra Ogan dan ada satu orang Konsultan dan juga Pejabat Negara.

Dua orang dari PT. Mitra Ogan ini perannya yakni mengeluaran dana Rp 5,8 Milyar lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim, katanya.

Baca Juga :   H. Teddy Meilwansyah Hadiri Paripurna LKPJ Bupati OKU TA 2021

Akibat perbuatan tersebut keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 Tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.

Tiga dari empat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang tersangka lainnya yakni Muzakir Sai Sohar dijadikan Tahanan Kota, sebab dari hasil Rapit Tast ternyata reaktif dan masih menunggu hasil SWAB, pungkasnya (Rel).