Launching SIRUP Agar Tugas Pemkab OKU Berjalan Secara Efektif, Efisien, Transparan & Akuntabel

oleh -141 Dilihat
Bupati bersama Wabup, Sekda, dan Asisten II

BATURAJA OKU-Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis melaksanakan Launching SIRUP dan Sosialisasi Perbup TPP Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Abdi Praja Pemkab OKU, Senin, (30/12/2019).

Acara tersebut juga dihadiri Wabup Drs. Johan Anuar, SH, MM, Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Asisten II H. Fahrudin Rozi, SE, MM, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah dan undangan Lainnya.

Kadin Kominfo OKU Priyatno Darmadi, SSos, MSi menyampaikan Launching Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikoordinasikan dan dipublikasikan untuk menunjang kelancaran dan ketetapan penyelenggaraan program dan kegiatan dalam lingkup Pemkab OKU Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan administrasi program dan kegiatan yang akan diselenggarakan semua OPD terkait dengan rencana umum pengadaan baik yang bersifat Barang maupun Jasa.

Mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi konsep sistem pemerintahan berbasis elektronik melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan atau SIRUP agar penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berlangsung secara efektif efisien transparan dan akuntabel, ujarnya.

Tujuan memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pihak penyedia atas rencana umum pengadaan yang akan dilaksanakan oleh OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten OKU pada Tahun Anggaran 2020.

Mempermudah kelancaran ketepatan dan kecepatan administratif dalam pelaksanaan kegiatan tender atau penawaran bagi pihak penyedia, jelas mantan Plt Assiten I Pemkab OKU ini.

Ditempat yang sama Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyatakan acara Launching SIRUP ini sangat penting sesuai dengan aturan perundang-undangan itu harus dilaksanakan. Sistem tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam undang-undang.

Dilanjutkanya, SIRUP ini bukan hanya dilaksanakan OKU saja, akan tetapi mulai dari pemerintah pusat maupun daerah Kabupaten/Kota, Provinsi harus melaksanakan itu dilakukan. Pada hari ini launching SIRUP ini agar kita semua para pejabat dan pegawai ASN akan memahami kegunaan aplikasi beserta semua aspek-aspek yang diperlukan publik terutama pihak penyedia barang dan jasa, tuturnya.

Baca Juga :   Besok, Demokrat Gelar Pidato Politik AHY, Tawarkan 14 Agenda Perubahan dan Perbaikan Indonesia

Melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) yang mulai saat ini bisa kita tampilkan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat perlu kita cermati bersama bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah tugas penting yang harus dilaksanakan pada setiap satuan kerja menurut anggaran sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan.

Pengadaan barang atau jasa tersebut tentunya selain memerlukan tahapan yang cukup sistematis dan menghindari persoalan yang tidak kita inginkan barang ini sangat sensitif sekali dan perkembangannya itu mudah diikuti karena melalui elektronik online sistemnya.

Launching SIRUP ini dapat semakin memantapkan upaya kita untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur sebab kinerja pemerintahan sangat diperlukan guna melaksanakan pelaksanaannya semua program pembangunan di daerah.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Perbup TPP TA 2020. Asisten III Setda Kabupaten OKU, H. Romson Fitri, SH, MH menyampaikan perkembangan terbaru pada tanggal 31 Oktober 2019 kita menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2019 dimana dalam penghitungan besaran TPP tersebut berdasarkan dengan mengacu pada kriteria yang diatur di dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2019 tersebut.

Jadi dalam hal ini disampaikan bahwa untuk perhitungan TPP berpedoman pada hitungan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2019 tetapi kita jadikan sebagai pembanding untuk yang apa namanya aplikasi dari Unair kita pakai untuk salah satu penunjang pembuktian kinerja dari pada pegawai negeri sipil untuk penentuan besaran pembayaran tersebut.

Ada 5 kriteria yang di pakai dalam menentukan TPP yaitu kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, profesi dan kriteria penting dan objek lainnya. TPP PNS ini nantinya akan memakai fingerprint tetapi karena kita baru menganggarkan fingerprint pada tahun 2020 ini sehingga di dalam Peraturan Bupati kita aktifkan per 1 April baru kita memakai fingerprint dan aplikasi ini sehingga kita pada bulan Januari, Februari dan Maret kita masih mengunakan absen manual.

Baca Juga :   Bupati OKU Hadiri Pelantikan DPD Persatuan Keluarga Daerah Pariaman

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan, pemberian tunjangan kinerja atau pemberian TPP penghasilan tambahan ASN yang akan dimulai Januari 2020 mendatang, TPP akan di bayarkan setiap tanggal 10 berjalan setiap bulannya dan diharapkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab OKU untuk meningkatkan kinerja supaya lebih aktif lagi dalam menjalankan tugas atau tupoksi masing-masing, pungkasnya (yudi).