Lakukan Pelanggaran, Satu Anggota Polres OKU Dipecat Dengan Tidak Hormat

oleh -254 Dilihat
Upacara PTDH Brigadir AN dari Polres OKU

BATURAJA, Samudra.News-Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan langkah tegas kepada seluruh personel kepolisian yang melakukan pelanggaran. Seperti dilakukan Brigadir AN oknum anggota Polres OKU, Senin (19/7/2021).

Akibat melakukan sejumlah pelanggaran, Brigadie AN dari Polres OKU diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AN dilaksanakan di lapangan Apel Polres OKU. Upacara tidak dihadiri saudara Brigadir AN.

Dari pantauan media acara tersebut dihadiri langsung Kapolres OKU OKU AKBP Arif  Hidayat Ritonga, SIK, MH, Wakapolres OKU, PJU Polres OKU dan Para Kapolsek Jajaran Polres OKU

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga memimpin langsung upacara PTDH terhadap satu  anggotanya tersebut. Brigadir AN yang diberhentikan dari dinas Polri tersebut dikarenakan melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku anggota Polri dan sudah tidak dapat dibina lagi.

Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman. Pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Namun untuk diketahui bersama sebelum PTDH ini dilaksanakan kami telah melakukan berbagai upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan, mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang satu orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa demi Institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 1 orang personel Polres OKU yaitu :

Baca Juga :   WABUP OKU Selatan Sembuh Dari Covid-19, Kini Jalani Isolasi Mandiri

Brigadir AN, Kesatuan Polres OKU telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011; dan telah diterima surat KEP PTDH nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 06 Juli 2021, nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 06 Juli 2021.

Dijelaskan Kapolres OKU, adapun pemberhentian terhadap Brigadir AN ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi : Pertama ; Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua ; Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Ketiga ; Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Kepada Saudara AN saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat. Pada kesempatan ini pula, saya atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan pastinya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini dilain waktu.

Untuk itu diharapkan personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini sebagai interopeksi diri.

Baca Juga :   Malam Ramah Tamah, Pjs Bupati OKU Minta Dukungan & Kerjasamanya

Dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara, yaitu Insan warga Negara tauladan yang ber Darma Bhakti kepada Negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, pungkasnya (yudi).