Lagi dan Lagi, Dua Pengedar Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres OKU

oleh -198 Dilihat
RJ bin ZA (31), Jalan Stasiun Tiga Gajah Kelurahan Sukajadi

BATURAJA,Samudra.News-Tidak sampai dua jam Satresnarkoba Polres OKU berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jenis Shabu, namun berbeda tempat dan waktu, Jum’at (24/09/202).

Kedua terduga pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis Shabu itu, masing- masing berinisial RJ bin ZA (31), belum bekerja, beralamat Jalan Stasiun Tiga Gajah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, dibekuk di Jalan Akmal depan Hotel Kencana, Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jum’at sore (24/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB, itu terduga pelaku pertama.

Saat dilakukan penggeledahan pada RJ, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tutup Acci di bawah jok sepeda motor yang kenderai terduga Pelaku RJ, papar AKP Mardi Nursal.

Sedangkan terduga pelaku kedua, berinisial YM bin SE (31), pekerjaan buruh beralamat Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, berhasil dibekuk di Jalan DR.Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Jum’at (24/09/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelum kedua terduga pelaku dibekuk, lebih dahulu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dua TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

YM bin SE (31), warga Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi

Anggota dari Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap sasaran hingga penangkapan serta langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi sipil rukun tetangga (RT) setempat dan ditemukan barang bukti yang diduga narkorika jenis sabu. Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti masing-masing.dibawa ke Malpores OKU untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, ujar AKP Mardi Nurzal.

Adapun barang (BB) yang berhasil ikut diamankan, yakni : Dari terduga Pelaku RJ berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No.Pol.BG-6396-FC.

Baca Juga :   Gubernur dan Plh. Bupati OKU Serahkan Bantuan Bagi Ustadz, Ustadzah dan Guru Ngaji di OKU

Dari terduga YM, aparat dari Pollres 0KU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih. No.Pol.B-3475-TUZ, 6 bungkus plastik klip bening, 1 unit HP merk Oppo warna biru dan 1 helai celana jeans panjang warna abu-abu merk Cardinal.

Menurut AKP Mardi Nursal, kedua terduga pelaku melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (red).