Kurir Narkoba Asal Betung PALI Akhirnya Menginap Di Hotel Prodeo Polres OKU

oleh -273 Dilihat
Kapolres OKU dan barang bukti

BATURAJA OKU-Satres Narkoba Polres OKU menangkap dua kurir Sabu bernama Saniman (20) dan Piska (31) keduanya warga warga Betung Barat, Kabupaten Pali dengan modus operandi sebagai karyawan anak perusahaan Pertamina. Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan konferensi pers Polres OKU, Jumat (25/10/2019).

Saniman diamankan saat membawa sabu seberat 50 gram dari tangan tersangka, jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 50 jutaan. Kedua tersangka mendapat uang Rp 600 ribu sebagai upah dan dibagi dua, kata Kapolres Tito Hutauruk.

Kapolres OKU menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mengungkap bandar narkoba jaringan tersebut. Polisi juga menyita baju seragam anak perusahaan Pertamina dari para tersangka.

Kapolres OKU dengan para tersangka

Modus operandi terus dilakukan oleh para pengedar narkoba untuk mengelabui aparat hukum dalam mengedarkan barang haram tersebut. Terbaru para pengedar barang haram itu berusaha mengelabui petugas dengan menyamar sebagai pegawai salah satu perusahaan permiyakan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres OKU AKBP. Tito Hutauruk didampingi Kabag Ops. Kompol. M. Ginting, Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dan Kanit Lidik I Satres Narkoba IPDA Charli, Jumat (25/10/2019)

Menurut Kapolres para kurir narkoba ini menggunakan pakaian seragam kerja dari 2 anak perusahaan Pertamina dan beroperasi di Kecamatan Peninjauan OKU. Untuk mengelabui petugas dan mempersingkat jarak tempuh mereka dalam mengantarkan barang haram pesanan pelanggannya.

Kedua tersangka asal Kabupaten PALI

Dengan menggunakan pakaian ini mereka dapat berjalan melalaui wilayah perusahaan dan mempersingkat jarak tempuh kurang lebih 2 jam, ujar AKBP Tito Hutauruk.

Anggota kita saat ini masih dilapangan untuk melakukan pengembangan dan mengungkap bandarnya besarnya. Sementara itu tersangka Saniman saat ditanya awak media menjelaskan bahwa narkoba yang dibawanya milik bandar yang dikenalnya di Kabupaten Pali.

Baca Juga :   Pebilliar Nasional Partono, Akhirnya Kembali dan Pimpin Cabor POBSI OKU

Ini yang ke dua kalinya saya melakukan pengiriman Sabu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH (yudi).