KINI TOTAL ASN DI PEMKAB OKU Yang Bergelar Insinyur Menjadi 11 Orang

oleh -196 Dilihat
Ir. Meijon Pelayer, ST dan Ir. Iskandar, ST, MT

BATURAJA,Samudra.News-Sesuai arahan Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, CRBC, IPU yang juga sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang OKU, dalam rangka menyiapkan ASN yang kompeten dan profesional dibidang keinsinyuran.

Kini ASN di Pemkab OKU bertambah Dua (2) orang lagi yang telah menyelesaikan ujian verifikasi dokumen RPL pada PS. PPI Universitas Lampung (Unila), Sabtu (27/6/2020).

Ketua PII OKU Achmad Tarmizi, yang juga bergelar Ir, IPU (Insinyur Profesional Utama) dan Insya Allah dalam waktu dekat akan bertambah lagi gelarnya ASEAN. Eng sama dengan gelar Dekan Fakultas Teknik Unila Prof. Dr. Drs. Ir. Suharno, MSc, Phd, IPU, ASEAN Eng. Gelar ASEAN Eng yang akan disandang tersebut merupakan profesi Insinyur yang diakui ditingkat ASEAN, rencananya akan dikukuhkan di VIETNAM.

Kedua ASN OKU foto bersama dosen penguji Unila

Achmad Tarmizi menyampaikan kepada media, ke dua ASN di Pemkab OKU yang hari ini resmi menyandang gelar Insinyur (Ir) yakni Ir. Meijon Pelayer, ST dari Dinas PU PR Pemkab OKU dan Ir. Iskandar, ST, MT dari Dinas Pendidikan Pemkab OKU, ujarnya.

Kedua ASN tersebut dinyatakan lulus oleh tim penguji yang terdiri dari Dr. Eng. Ir. Dikpride Despa, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Dr. Eng. Ir. Aleksander Purba, ST, MT, IPM dan Dr. Eng. Ir. Ratna Widyawati, ST, MT, IPM, maka mahasiswa tersebut berhak menggunakan gelar Insinyur (Ir), kata Sekda OKU.

Dilanjutkan, Achmad Tarmizi, pada Sabtu (20/6/2020) ASN Pemkab OKU empat (4) orang sudah terlebih dahulu menyandang gelar Insinyur (Ir) sehingga sampai hari ini total ASN yang bergelar Insinyur sebanyak sebelas (11) orang.

Keduanya menujukan bukti tanda kelulusannya

Untuk lebih lengkapnya ke sebelas ASN yang bergelar Insinyur di Pemkab OKU yakni :

  1. Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, CRBC, IPU menjabat Sekda OKU,
  2. Ir. Iwarman, ST, M Eng dari Dinas Perkim Pemkab OKU,
  3. Ir. H. Muzaim Aliansyah, ST, MSi dari Dinas Perkim Pemkab OKU,
  4. Ir. Yuniarto, ST, MM dari Dinas PUPR
  5. Ir. Dedi Naka Beta, ST, MM dari Dinas PUPR
  6. Ir. Morsid, ST dari Dinas PU PR Pemkab OKU,
  7. Ir. Novi Apriadi, ST, MSi dari Dinas PU PR Pemkab OKU,
  8. Ir. Nurzanius, ST, MM dari Dinas Perkim Pemkab OKU,
  9. Ir. Marinda Gusti Akhiris, ST, MT dari Dinas Koperasi dan UKM Pemkab OKU.
  10. Ir. Meijon Pelayer, ST dari Dinas PU PR Pemkab OKU dan
  11. Ir. Iskandar, ST, MT dari Dinas Pendidikan Pemkab OKU.
Baca Juga :   Dengan Seabrek Tugas, Sekda OKU Lulus S2 Hukum Dengan Predikat Summa Cum Laude

Ketua PII OKU Achmad Tarmizi menjelaskan, ke dua Insinyur baru tersebut, telah disyahkan oleh Pimpinan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakuktas Teknik Universitas Lampung (Unila) melalui Sidang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Sabtu (27/6/2020).

Foto bersama di ruang Universitas Lampung

Pada perjanjian MEA, pengakuan delapan profesi ini diatur dalam Mutual Recognition Agreement. Yang diperbolehkan dan diakui hanya level profesi, bukan sarjana, jadi harus profesional. Ketentuan untuk memiliki STR sebagai bukti profesionalitas tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.

Bahwa setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus mempunyai STR Insinyur. Bagi yang melakukan praktik keinsinyuran tanpa memiliki STR tersebut, akan mendapat sanksi berupa surat peringatan, pemberhentian dari pekerjaan insinyur dan lain sebagainya.

Ditambahkan Sekda OKU yang bergelar Insinyur ini mengatakan, bahwa gelar Insinyur bersifat wajib untuk lulusan teknik yang ingin bekerja di bidang keteknikan. Seorang lulusan teknik belum bisa dinyatakan sebagai insinyur jika belum memiliki STR, pungkasnya (yudi).