KETUA KWARCAB PRAMUKA OKU Klarifikasi Berita Tentang Pembunuhan Siswi SMP Sebagai Pembina/Pelatih Pramuka

oleh -166 Dilihat
Ketua Kwarcab Pramuka OKU, Dr. H. Achmad Tarmizi

BATURAJA Samudra.News-Ketua Krartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad tarmizi, SE, MT, MSi, MH terkait peristiwa terbunuhnya siswi SMP Negeri 10 OKU Kecamatan Semidang Aji-OKU, Sabtu (4/4/2020).

Ia mempertegas pernyataannya bahwa dalam pemberitaan berbagai media yang menyebut tersangka ASW (19) warga Desa Tubohan dusun II Kecamatan Semidang Aji merupakan Pelatih atau Pembina Pramuka di sekolah tersebut.

Ketua Kwarcab Pramuka OKU mengaku kaget saat membaca berita di media online yang menulis pernyataannya yang bahwa siswi kelas 1 SMP Negeri 10 bernama SN (12) “Dibunuh saat izin Pramuka ditengah-tengah libur wabah Corona”.

Surat klarifikasi dari Ketua Kwarcab Pramuka OKU

Dalam berita itu disebutkan pelaku pembunuhan siswi SMP 10 tersebut adalah Pelatih/Pembina Pramuka.  Ia menyatakan penggunaan kata Pelatih/Pembina Pramuka dapat merusak nama baik Gerakan Pramuka itu sendiri.

Karena kata Pembina Pramuka adalah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka (usia di atas 25 tahun), yang melaksanakan kegiatan Kepramukaan ditingkat Gugus Depan atau Sekolah. Syarat untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD), jelasnya.

Terduga pelaku ASW yang baru berusia 19 tahun, jika anggota Pramuka masih usia peserta didik tingkat Penegak (16-20). Oleh karena itu, Penyebutan Pelatih/Pembina Pramuka oleh media  untuk terduga pelaku tindak kriminal dalam kasus ini adalah kurang tepat.

Selain karena tidak terjadi saat kegiatan ke Pramukaan, pelaku juga bukan merupakan Pelatih/Pembina Pramuka. Dalam Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 14, diatur bahwa Tenaga Pendidik Pendidikan Kepramukaan terdiri atas “Pembina, Pelatih, Pamong dan Instuktur.

Dilanjutkan Ketua Kwarcab OKU Achmad Tarmizi, penulisan atau penyebutan kata yang tidak sesuai dapat berpotensi merusak nama baik Organisasi Gerakan Pramuka itu sendiri. Ada kesalahan dalam penulisan kata tersebut. Ia merasa perlu mengklarifikasi itu, agar tidak ada informasi yang menyesatkan.

Baca Juga :   PJ Bupati dan Forkopimda OKU Hadiri Upacara Secara Virtual Serta Syukuran Hari Bhayangkara ke-76

Atas nama Pengurus  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten OKU menyatakan Bahwa: Pertama Kwarcab Pramuka OKU turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya RN (12) Siswi SMPN 10.

Kami mohon maaf kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dan simpatisan Gerakan Pramuka karena dalam peristiwa ini ada menyangkut nama baik Gerakan Pramuka dan mengatasnamakan Pembina dan Pelatih.

Ditempat yang berbeda Kepala Sekolah SMPN 10 Semidang Aji, Sugiri menyatakan tersangka ASW (19) bukan Pelatih/Pembina Pramuka di sekolah, dia hanya alumni saja, tegas Sugiri.

Lebih lanjut Sugiri menerangkan, pada saat kejadian sekolah tidak ada melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka. Sekolah saat ini lanjutnya sedang melaksanakan belajar mandiri dirumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid- 19 sesuai instruksi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan OKU.

Tidak ada kegiatan belajar mengajar apalagi ekstra kurikuler, sesuai edaran dari Dinas Pendidikan, dan kegiatan Pramuka yang direncanakan oleh ASW bukan kegiatan sekolah, pungkasnya (yudi).