Kemlu Pulangkan ABK WNI Yang Bekerja di Kapal Ikan Berbendera China

oleh -187 Dilihat

JAKARTA, Samudra.News-Kementerian Luar Negeri memberi penjelasan terkait dugaan eksploitasi 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan berbendera China yang diungkap stasiun televisi Korea Selatan, MBC. Kapal tersebut diketahui sempat singgah di Busan, Korea Selatan.

Kemenlu menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan para ABK Indonesia yang diangkut dua kapal berbendera China yaitu Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Untuk diketahui, kedua kapal membawa 46 ABK dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020, kata Kemlu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

KBRI Seoul kini sedang mengupayakan pemulangan jenazah ABK berinisial E yang meninggal di Rumah Sakit Busan akibat penyakit pneumonia. Sementara, 20 ABK lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Kemenlu menjelaskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga ABK saat sedang berlayar di perairan Samudera Pasifik. Tiga jenazah itu kemudian dilarung ke laut lepas. Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian mereka disebabkan penyakit menular.

“Dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” tulis Kemlu.

Sementara itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini kepada Kemenlu China. Dalam penjelasannya, Kemenlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal

Untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China, kata Kemenlu.

Baca Juga :   Lakukan Pelanggaran, Satu Anggota Polres OKU Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kemenlu bersama Kementerian atau Lembaga terkait juga telah memanggil agen tenaga kerja untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak ABK. Kemlu memastikan telah memberikan informasi perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Sebagai informasi, sempat viral video eksploitasi anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kru kapal China yang dilaporkan stasiun televisi Korea Selatan, MBC. Bahkan disebutkan ada ABK WNI dieksploitasi hingga tewas dan jenazahnya dilarung ke laut.

Dalam laporan media asal Korea Selatan itu disebutkan ada beberapa ABK yang mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang melalui proses filter (int).