Kades dan BPD Harus Bersinergi Menata Pemerintahan Desa Secara Profesional, Transparan dan Akuntabel.

oleh -208 Dilihat
Asisten II dan Kadis PMD Pemkab OKU

BATURAJA OKU-Kepala Dinas PMD Pemkab OKU Drs. Ahmad Firdaus, MSi menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 30 Juli 2019 s/d 01 Agustus 2019 diikuti sebanyak 630 peserta terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa dan Anggota BPD. Terbagi dalam 4 angkatan dan setiap angkatan terdiri dari 4 Kecamatan. Acara berlangsung di Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja, Selasa (30/07).

Salah satu tujuan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Oleh karena itu, sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, maka pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa, ujarnya.

Sambutan Kadin PMD, Ahmad Firdaus

Ia menambahkan, selain itu pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan yang sangat besar, baik itu dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah pusat. Untuk itu, dia berharap agar para kepala desa dengan dibantu oleh seluruh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditempat yang sama Bupati OKU yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Pemkab OKU H. Fachruddin Rozi, SE, MM sekaligus membuka secara resmi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan sesuai semangat Bangsa Indonesia dan khususnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Desa.

Peserta sosialisasi pemerintahan desa

Pemerintahan Desa merupakan garis terdepan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pelayanan masyarakat yang harus berjalan secara efektif dan akomodatif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Selain itu peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa guna membangun pelayanan yang baik harus dimulai dari tingkat bawah, sehingga Pemerintah Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana arah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Baca Juga :   Sambut Ramadhan 1440 H, Bupati OKU Kuryana Azis Buka Pasar Murah

Kepada kepala Desa saya instruksikan melakukan penataan sistem administrasi pemerintahan desa yang tertib, rapi sistematis dan koordinatif untuk kelancaran penyelenggaraan otonomi desa, menjalin kerjasama dan koordinasi dengan semua perangkat Desa dan BPD untuk menata sistem pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel.

Asisten II Pemkab OKU, H. Fachruddin Rozi

Berdasarkan hasil monitoring bidang pemerintahan desa terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di wilayah Kabupaten OKU, sejauh ini masih ditemukan beberapa kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun salah satu yang menjadi penyebabnya adalah karena aparatur pemerintahan desa belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa.

Pada kesempatan itu, dirinya memberikan penekanan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa, agar setelah mengikuti kegiatan ini dapat memperhatikan beberapa hal. Hal-hal yang dimaksud dia di antaranya  dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan fungsi dan tugas yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta sosialisasi 4 Kecamatan

Dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa, diingatkan dia agar mereka mengikuti seluruh prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga, kata dia, dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan, bila dikemudian hari menemukan kesulitan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab, Saudara dapat berkonsultasi atau meminta bantuan pelayanan dengan pihak kecamatan ataupun dengan OPD terkait. Ditambahkannya, Pemdes agar membuat BUMDes untuk mengelolah aset yang ada di desa masing-masing, pungkasnya (yudi)